Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Praktik Judi dan Blokir 405 Situs Judol

Ilustrasi Judol. Foto Google

Sudutpenanews.com, Aceh : Polda Aceh mengungkap 55 kasus praktik judi di wilayah Aceh dan memblokir 405 situs judi online (Judol) dari Januari hingga 17 Februari 2025.

“Pada medio Januari hingga 17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan total 64 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto pada Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut Joko, langkah ini sebagai komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian di lingkungan masyarakat.

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, bukan terjerumus dalam aktivitas ilegal seperti judi yang dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial,” kata dia.

Joko mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik judi online. Selain melanggar hukum, aktivitas itu (berjudi) dinilai berdampak negatif tidak hanya bagi sosial, tetapi juga bagi perekonomian keluarga para pemain.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi menjelang Ramadan. Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online,” tegasnya.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *