Sudutpenanews.com | Aceh Barat Daya Tokoh muda asal kabupaten Aceh Barat Daya, Irvan, atau yang akrab disapa Dek Gam Babahrot, mendesak Pemerintah Kabupaten setempat untuk menutup sementara operasional PT Juya Aceh Mining (PT JAM). Jumat (24/04/2025)
Desakan itu disampaikan Dek Gam dalam rilis tertulisnya kepada awak media, hal itu dipicu karena ia menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang tersebut tidak jelas keberadaannya.
“Seharusnya AMDAL dari perusahaan tambang itu diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang pengelolaan di dalam perusahaan, baik itu limbah, pengangkutan dan yang lainnya,” kata Dek Gam kepada awak media dalam rilis tertulisnya, pada Kamis 23/04/2026.
Menurutnya, masyarakat sudah berulang kali meminta dokumen AMDAL PT JAM kepada Pemkab Abdya, namun hingga kini tidak ada hasil.
“Tapi sayang, masyarakat sudah meminta kepada pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya dokumen AMDAL perusahaan tersebut namun tidak ada hasil. Ada apa Pemkab Abdya dengan perusahaan tersebut?” ujarnya.
Karena itu, Dek Gam meminta Pemkab Abdya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk menghentikan sementara operasional PT JAM sampai dokumen AMDAL dibuka ke publik dan dipastikan sesuai aturan.
“Pemkab dan DPRK harus tutup sementara operasional perusahaan tambang tersebut. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Dek Gam.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL merupakan syarat wajib izin lingkungan. Kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebut dokumen AMDAL termasuk informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik, tutup Dek Gam.
Hingga berita ini diturunkan, media masih membuka ruang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan pihak PT Juya Aceh Mining (PT JAM) untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.







