JANGKAR Soroti Dugaan Persulit Administrasi Nelayan oleh KSOP Meulaboh 

Oplus_131072

Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Ketua Organisasi Jaringan Nanggroe Koalisi Revolusi (JANGKAR) Aceh, Deni Irsandi, menyayangkan eskalasi persoalan yang dialami nelayan di Aceh Barat terkait pengurusan administrasi kapal.

Menurut Deni, sebelumnya ia telah menyampaikan aspirasi nelayan melalui media mengenai dugaan dipersulitnya proses administrasi oleh pihak KSOP Meulaboh. Ia menilai, instansi tersebut diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelayanan publik.

“Administrasi nelayan diduga dipersulit, salah satunya terkait aturan yang tidak jelas acuan regulasinya, seperti ketentuan panjang kapal di atas 20 meter yang menjadi kewenangan pusat. Prosesnya pun terlalu lama, bahkan hingga dua bulan tanpa kejelasan solusi,” ujar Deni melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, lambannya proses penerbitan dokumen dari kesyahbandaran berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan. Pasalnya, tanpa dokumen tersebut, nelayan tidak dapat melanjutkan pengurusan izin seperti Izin Usaha Perikanan (IUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga mereka tidak bisa melaut.

Deni juga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda dalam penerbitan izin. Ia menilai, perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di sektor laut, termasuk tambang, justru terkesan lebih mudah dibandingkan dengan nelayan kecil.

“Kenapa administrasi nelayan dipersulit, sementara izin perusahaan yang beroperasi di laut terkesan lebih mudah didapatkan? Ini menimbulkan dugaan adanya tebang pilih dalam penerapan aturan,” katanya.

Ia mengingatkan, tugas dan kewenangan kesyahbandaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang antara lain mencakup pengawasan keselamatan pelayaran dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang.

Deni menegaskan, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi kapal, maka oknum yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun administrasi.

Hingga berita ini diturunkan,pihak KSOP Meulaboh belum memberi tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsAppnya. Namun media masih memberikan ruang kepada KSOP Meulaboh untuk hak jawab demi keberimbangan pemberitaan atas tudingan tersebut.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *