WH Aceh Barat Tertibkan Pelanggar Qanun di Kawasan Pendopo

Personel Polisi Syariat Islam / Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kabupaten Aceh Barat Melakukan Pembinaan Terhadap Pelanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, pada Minggu (8/2/2026) sore. Doc Satpol PP dan WH Aceh Barat.

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat melaksanakan pembinaan terhadap pelanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, pada Minggu (8/2/2026) sore.

Kegiatan pembinaan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Pocut Baren hingga kawasan Pendopo Bupati Aceh Barat dan sekitarnya. Petugas mendapati sejumlah pelanggaran yang kemudian diberikan pembinaan secara langsung di lokasi.

Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim, melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, mengatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan pada umumnya dilakukan oleh masyarakat yang beraktivitas olahraga pada pagi dan sore hari.

“Pelanggar yang kami temukan rata-rata merupakan pegiat olahraga pagi dan sore. Mereka kami berikan pembinaan sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam,” ujar Lazuan, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP WH Aceh Barat dalam rangka menjaga ketertiban umum serta penegakan Syariat Islam di ruang publik.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari libur, Sabtu dan Minggu, baik pada pagi maupun sore hari, khususnya di titik-titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Lazuan menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan mematuhi Qanun yang berlaku.

“Tujuan utama kami adalah pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat, bukan semata-mata penindakan,” pungkasnya.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *