Sudutpenanews.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBH SWI) menggelar webinar nasional bertajuk Pengantar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal, sebagai upaya memperkuat kapasitas sosial dan hukum wartawan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dipandu oleh Kepala Bidang Diklat dan Litbang DPP SWI, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., serta diikuti oleh sejumlah tokoh organisasi. Di antaranya Penjabat Ketua Umum sekaligus Sekjen SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, S.H., M.H., C.L.A., C.P.M., dan Ketua YLBH SWI Omega Tahun, S.H., S.K.M., M.H., M.Kes., serta para anggota SWI dari berbagai daerah.
Dalam sambutannya, Herry Budiman mengajak seluruh anggota SWI untuk ikut serta dalam Diklat Paralegal yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025. Menurutnya, pelatihan ini akan menjadi bekal penting bagi wartawan dalam menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.
“Dengan menjadi paralegal, kita tidak hanya paham hukum, tapi juga bisa membantu masyarakat yang mengalami persoalan hukum di daerahnya masing-masing,” ujar Herry.
Ia menambahkan bahwa peran paralegal wartawan mengacu pada Permenkumham RI No. 3 Tahun 2021 yang secara jelas mengatur tentang peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Pembina YLBH SWI, Anwar Nurdin, menyampaikan bahwa pelatihan ini tidak hanya memperkaya pemahaman hukum anggota SWI, tetapi juga mempertegas peran wartawan sebagai mediator konflik dan advokat sosial.
“Paralegal dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Ini adalah bentuk nyata kontribusi wartawan dalam pembangunan hukum di daerah,” tegas Anwar.
Ketua YLBH SWI, Omega Tahun, turut menjelaskan bahwa peserta Diklat Paralegal akan mendapatkan e-sertifikat, modul pelatihan, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi sebagai paralegal yang dikeluarkan oleh lembaga bantuan hukum terdaftar.
“Harapannya, kita bisa menyelesaikan persoalan hukum bukan di meja hijau, tapi cukup di meja makan—melalui mediasi yang humanis dan bijaksana,” ujarnya.
Webinar berdurasi 90 menit ini ditutup dengan sesi interaktif tanya jawab. Para peserta terlihat antusias menggali lebih dalam mengenai regulasi paralegal dan implementasinya di lapangan.
Program ini turut mendukung pelaksanaan regulasi hukum nasional, antara lain, Permenkumham RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak seluruh warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk dari paralegal non-advokat.
Dengan pelatihan ini, SWI berharap para wartawan mampu menjalankan peran ganda: sebagai penyampai informasi sekaligus pengawal keadilan sosial di daerah masing-masing.







