Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan surat teguran kepada para pemilik bangunan baliho dan papan reklame yang belum memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan pendirian bangunan.
Dalam surat bernomor 600.3.3.1/2247 tertanggal 13 November 2025 itu, PUPR Aceh Barat menyebutkan hasil pemantauan menunjukkan adanya sejumlah baliho dan papan reklame yang berdiri di lokasi tidak sesuai aturan, seperti di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, dan area publik lainnya.
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Kurdi, ST., M.T., M.H., menjelaskan bahwa pendirian baliho dan papan reklame termasuk dalam kategori bangunan prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, Kurdi menegaskan bahwa PBG reklame juga merupakan objek retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten. Izin pendirian hanya akan diberikan jika pemilik memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif, termasuk kewajiban membayar retribusi daerah.
“Pemilik bangunan diimbau segera mengurus izin dan menyesuaikan keberadaan baliho atau papan reklame sesuai peraturan yang berlaku,” tulis surat tersebut.
Untuk koordinasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Azwar Arief, ST melalui nomor 0811-6812-386.
Surat yang bersifat penting itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Barat dan ditujukan kepada seluruh pemilik bangunan baliho atau reklame di wilayah setempat.







