Sudutpenanews.com | Meulaboh — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menyepakati upaya perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang akan berakhir pada 2027 mendatang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara jajaran eksekutif dan legislatif di Pendapa Bupati Aceh Barat, Kamis (30/4) malam. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai namun membahas sejumlah isu strategis daerah, termasuk keberlanjutan tenaga PPPK.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga PPPK agar tidak terdampak keterbatasan anggaran daerah.
“Kami berupaya keras agar mereka tetap bisa melanjutkan kontraknya. Saat ini, berbagai skema sedang kami kaji, termasuk penyesuaian penganggaran ke depan,” ujar Tarmizi, Jumat (2/5).
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan fiskal, khususnya terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
Meski demikian, kata Tarmizi, pemerintah daerah bersama DPRK sepakat mencari solusi agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada nasib ratusan tenaga PPPK yang saat ini bertugas di berbagai sektor pelayanan publik.
Selain membahas belanja pegawai, pertemuan tersebut juga menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah menargetkan optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“PAD akan kita dorong secara maksimal, tetapi tetap memperhatikan kondisi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Hasmi Zuandi, mengungkapkan terdapat 220 tenaga PPPK formasi 2022 yang masa kontraknya akan berakhir pada Maret 2027.
Pemerintah daerah, kata dia, tengah menyiapkan langkah administratif agar perpanjangan kontrak dapat diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang menyiapkan usulan perpanjangan. Sesuai aturan, batas pengajuan paling lambat Juli 2026,” ujar Hasmi.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur mekanisme pengusulan kembali bagi tenaga PPPK yang masa kerjanya akan berakhir.
Berdasarkan data BKPSDM, hingga 2025 jumlah PPPK penuh waktu di Aceh Barat mencapai 1.006 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa formasi, yakni tahun 2022 sebanyak 220 orang, 2023 sebanyak 83 orang, 2024 sebanyak 351 orang, dan 2025 sebanyak 258 orang.
Pemerintah daerah berharap kebijakan yang akan diambil nantinya mampu menjamin keberlanjutan tenaga PPPK sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di Aceh Barat.






