LSM GMBI Dukung Pengusiran Tambang Ilegal di Aceh

Aceh | Sudutpenanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Muzakir Manaf yang mengeluarkan ultimatum kepada alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal. Gubernur memberi batas waktu dua minggu agar aktivitas tambang ilegal segera dihentikan dan seluruh excavator keluar dari bumi Serambi Mekkah.

Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar ZA, menilai ultimatum tersebut sejalan dengan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait sektor mineral, batu bara, minyak, dan gas bumi. Temuan pansus mengungkap fakta mencengangkan, yakni terdapat sekitar 1.000 excavator beroperasi di 450 titik tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota di Aceh.

“Lebih mengejutkan lagi, dari informasi yang berkembang, setiap excavator diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat penegak hukum. Ini bukti nyata adanya praktik kejahatan terorganisir yang merusak Aceh secara sistematis,” tegas Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi liar, melainkan sebuah praktik terstruktur yang merampas kekayaan alam Aceh, merusak lingkungan, menghancurkan hutan, serta menimbulkan ancaman serius bagi generasi mendatang.

“Tambang ilegal adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat. Siapa pun yang melindunginya sama saja dengan mengkhianati rakyat Aceh,” ujarnya.

Selain mendukung langkah Gubernur, GMBI juga mendorong pemerintah mencari solusi jangka panjang dengan membuka ruang legal bagi masyarakat melalui pembentukan Koperasi Tambang Rakyat (KTR).

Menurut Zulfikar, keberadaan KTR dapat menjadi jalan keluar agar penambangan dilakukan secara legal, tertib, ramah lingkungan, sekaligus memberi kontribusi nyata kepada daerah.

“Koperasi tambang rakyat bisa menjadi solusi untuk penambang kecil agar bekerja sesuai izin resmi dan aturan. Dengan begitu, daerah akan mendapat pemasukan pajak, terbuka lapangan kerja luas, kemiskinan ekstrem bisa ditekan, dan lingkungan tetap terkendali,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk pemetaan wilayah potensial, sistem pengawasan yang kuat, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Zulfikar menegaskan, LSM GMBI yang memiliki basis keanggotaan di 11 kabupaten/kota di Aceh akan terus memantau perkembangan di lapangan.

“Jika dalam dua minggu ke depan ultimatum Gubernur tidak diindahkan, kami akan segera melaporkan temuan fakta di lapangan kepada Gubernur Aceh,” pungkasnya.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *