Aceh | Sudutpenanews.com – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10).
Raqan tersebut disusun sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan daerah yang berwenang mengelola zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya, serta melakukan pengawasan terhadap perwalian.
Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan qanun ini agar Baitul Mal dapat berfungsi lebih optimal dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat. Namun, seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih akuntabel dan profesional,” ujar Ilmiza.
Melalui rancangan perubahan ini, Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong akan diperkuat sebagai lembaga independen dengan sistem pengawasan syariah dan keuangan yang lebih transparan. Raqan tersebut juga menegaskan pentingnya profesionalisme, perencanaan strategis, serta pengelolaan aset keagamaan dan wakaf secara produktif untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat Aceh.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim,” Ketua Komisi VII DPRA secara resmi membuka RDPU tersebut. Ia berharap forum ini dapat melahirkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sehingga Qanun Baitul Mal dapat menjadi dasar hukum yang kuat, adaptif, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.








