Kejari Aceh Barat Masih Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa YLBH-AKA

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi. Ist

Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menyatakan masih mempelajari laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA).

Laporan tersebut, saat ini belum langsung ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, karena masih dalam proses koordinasi antara kejaksaan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Kami terima laporannya, dan sekarang masih dipelajari serta diverifikasi. Untuk tindak lanjutnya, terlebih dahulu kita berkoordinasi dengan APIP,” ujar Lutfi.

Ia menjelaskan, berdasarkan prosedur, laporan dugaan korupsi dana desa harus lebih dulu ditangani secara administratif oleh pengawas internal pemerintah sebelum aparat penegak hukum melakukan penindakan.

“Jika penyelesaian administratif oleh APIP telah rampung, barulah kami akan mendalami lebih jauh kasus tersebut secara hukum,” tambahnya.

YLBH-AKA sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di salah satu wilayah di Kabupaten Aceh Barat. Laporan itu memuat indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum aparatur desa yang dinilai merugikan keuangan negara.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai desa atau pihak yang dilaporkan, karena kasus tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pengumpulan data awal.

Kejaksaan menegaskan, proses penanganan setiap laporan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *