Aceh | Sudutpenanews.com : Investasi bukan hanya soal ketersediaan modal, sumber daya alam, atau peluang bisnis yang menjanjikan. Lebih dari itu, keberhasilan sebuah daerah dalam menarik investor sangat ditentukan oleh dua faktor utama, jaminan keamanan dan kepastian hukum. Dua aspek ini menjadi pondasi bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modal mereka tanpa rasa khawatir.
Di Aceh, khususnya Aceh Barat, isu investasi selalu menjadi bahan diskusi yang hangat. Daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari tambang, perkebunan, perikanan hingga potensi energi baru terbarukan. Namun, potensi besar itu tidak akan memberikan manfaat maksimal jika iklim investasi tidak ditopang oleh stabilitas keamanan serta aturan hukum yang jelas dan konsisten.
Aceh Barat dikenal dengan aktivitas pertambangan batubara yang dikelola oleh perusahaan besar dan juga geliat usaha perkebunan sawit, karet, serta perikanan. Kehadiran investasi ini telah membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan warga, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus menambah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Namun, di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan besar agar investasi yang hadir tidak hanya memikirkan keuntungan, tetapi turut memberikan dampak sosial positif. Misalnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dukungan terhadap usaha kecil menengah (UKM), hingga pemberdayaan masyarakat desa di sekitar lokasi investasi.
Sayangnya, masih ada tantangan yang mengiringi. Persoalan sengketa lahan, konflik horizontal di tingkat akar rumput, hingga kekhawatiran terkait pencemaran lingkungan sering kali menjadi isu yang menyelimuti. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap investasi yang masuk.
Persoalan regulasi dan kepastian hukum menjadi salah satu hambatan terbesar bagi investor. Perubahan kebijakan secara mendadak, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga sengketa lahan disebut sering membuat investor ragu untuk menanamkan modal di Aceh. Secara regulasi, Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Aturan ini seharusnya menjadi peluang emas untuk menghadirkan regulasi yang ramah investasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat. Pemerintah Aceh diberi kewenangan untuk mengatur beberapa aspek, termasuk pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, dan izin usaha.
Selain regulasi, aspek keamanan dan sosial juga tak kalah penting. Walaupun perdamaian telah berlangsung hampir dua dekade, persepsi tentang keamanan masih menjadi pertimbangan serius. Gesekan antara perusahaan dan masyarakat lokal terkait isu lahan maupun dampak lingkungan masih sesekali muncul di sejumlah daerah, termasuk Aceh Barat.
Namun, di lapangan, para investor kerap mengeluhkan panjangnya birokrasi dan ketidakjelasan regulasi. Terkadang, izin usaha yang sudah dikeluarkan di tingkat provinsi masih berbenturan dengan kepentingan di kabupaten. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada kebijakan yang berubah-ubah sehingga membuat investor gamang untuk melanjutkan rencana bisnis mereka.
Di sinilah pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Kepastian hukum bukan hanya tentang seberapa lengkap undang-undang yang dimiliki, melainkan seberapa patuh aparat dan pemangku kepentingan dalam menegakkannya secara adil dan transparan.
Selain hukum, keamanan juga menjadi syarat utama. Tidak dapat dipungkiri, Aceh memiliki sejarah konflik yang panjang dan masih menyisakan trauma bagi sebagian kalangan. Walaupun perdamaian sudah berlangsung hampir dua dekade, persepsi keamanan masih menjadi pertimbangan serius bagi investor.
Di Aceh Barat, isu keamanan terkait dengan lahan tambang dan perkebunan masih sesekali muncul. Misalnya gesekan antara masyarakat lokal dengan perusahaan akibat dugaan pelanggaran hak atau dampak lingkungan. Jika dibiarkan, potensi konflik ini dapat merembet menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan harus hadir memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha. Keamanan yang terjamin akan menciptakan iklim kondusif, di mana masyarakat tidak merasa dirugikan dan investor pun nyaman menjalankan aktivitasnya.
Investasi sejatinya bukan sekadar aliran modal dari luar, melainkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Jika salah satu pihak merasa diabaikan, maka akan muncul ketegangan yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah Aceh dan Aceh Barat harus memastikan adanya ruang dialog yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Misalnya, sebelum izin tambang atau perkebunan dikeluarkan, pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik. Dengan begitu, risiko konflik bisa ditekan sejak dini. Selain itu, pengusaha juga wajib mematuhi aturan lingkungan, memberikan kompensasi yang adil, serta mengutamakan tenaga kerja lokal.
Bagi investor, Aceh memiliki peluang emas. Namun, investasi yang berhasil bukan hanya bergantung pada potensi alam, melainkan pada kepastian hukum, jaminan keamanan, serta penerimaan masyarakat. Bagi masyarakat, penting untuk melihat investasi secara objektif, mengkritisi dampaknya, namun juga mengapresiasi manfaat yang dibawa.
Tulisan ini ingin mengajak publik untuk memahami bahwa investasi bukan sekadar masuknya modal, melainkan sebuah proses kerja sama jangka panjang antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Jika tiga elemen ini berjalan beriringan dengan menjunjung tinggi hukum dan keamanan, maka investasi akan memberikan manfaat yang nyata.
Sudah saatnya pemerintah daerah diminta hadir dengan kebijakan yang konsisten dan ramah investasi. Pemangkasan jalur birokrasi melalui sistem perizinan satu pintu, pembangunan infrastruktur, serta keterbukaan ruang dialog publik menjadi langkah yang mendesak. Aceh, termasuk Aceh Barat, memiliki semua modal dasar untuk menjadi kawasan investasi unggulan. Batu bara, emas berizin, dan perkebunan adalah fondasi awal. Tetapi, tanpa jaminan keamanan dan kepastian undang-undang, potensi itu akan sulit berkembang.
Dan juga sudah waktunya pemerintah daerah bertindak sebagai pengawal kepastian hukum, aparat keamanan menjaga stabilitas, perusahaan bertanggung jawab terhadap masyarakat, dan publik turut mengawasi jalannya investasi. Dengan begitu, investasi di Aceh tidak hanya menjadi sumber keuntungan, tetapi juga sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.








