Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat untuk mempercepat penyelesaian berbagai temuan pemeriksaan dana gampong yang hingga kini dinilai belum tuntas. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Ramli, SE, dalam penyampaian pandangan fraksi.
Ramli mengatakan, Inspektorat perlu bersinergi dengan sejumlah pihak terkait seperti DPMG, pemerintah kecamatan, dan instansi lain guna mempercepat proses penyelesaian temuan yang telah diperiksa beberapa tahun lalu.
“Kami melihat ada sejumlah temuan yang belum tuntas hingga hari ini, termasuk temuan dana gampong di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan dan beberapa gampong lainnya. Harus ada progres yang jelas dari tahun ke tahun,” ujar Ramli dalam pembacaan pandangan Fraksi PAN pada Rapat Paripurna Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 , Jum’at (15/11/2025).
Ia menilai, lambannya penyelesaian temuan berpotensi menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Karena itu, Fraksi PAN menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut, maka penyelesaiannya lebih baik diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain meminta percepatan penyelesaian, Fraksi PAN juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Barat membuka data hasil audit yang telah dilakukan sejak 2019 hingga 2024 sebagai bentuk transparansi kepada publik dan lembaga legislatif.
“Kami berharap Inspektorat dapat memberikan data audit dari tahun 2019 sampai 2024, agar kami memiliki gambaran utuh terkait progres penyelesaian temuan tersebut,” tambah Ramli.
Fraksi PAN menilai langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan dana gampong berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan berulang pada tahun-tahun berikutnya.







