Sudutpenanews.com, Aceh Barat – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyatakan menerima 5 (lima) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat yang telah dibahas dalam sidang paripurna.
Menurut Fajar Ziyady, Sekretaris Fraksi Golkar DPRK Aceh Barat, Rancangan Qanun tersebut memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.
“Fraksi Golkar berpendapat bahwa anak harus berkedudukan di tempat tertinggi dalam skala prioritas pembangunan di Kabupaten Aceh Barat,” kata Fajar Ziyady.
Fajar juga berpendapat bahwa Rumah dapat menjadi basis pengembangan komoditas kawasan sepeti yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indramayu berupa pengembangan komoditas kawasan berupa mangga Indramayu yang dijalankan oleh pemerintah setempat dengan berbasis rumah tangga, artinya pada setiap rumah yang telah ditetapkan masuk kedalam kawasan komoditas mangga, akan memiliki minimal satu pohon mangga di halaman rumahnya.
“Jika kita kembalikan kepada sejarah Aceh, wasiat Sultan Aceh nomor 3 yang terkandung dalam “The Aceh Code” adalah bertani utamanya Lada, maka wasiat Sultan Aceh ini juga dapat dijalankan berbasis rumah tangga sebagaimana pengembangan komoditas mangga di Indramayu sehingga setiap rumah di kabupaten Aceh Barat juga memiliki sistem ketahanan pangan dan ekonomi.”ungkap politis muda itu.
Dirinya juga berpendapat bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025-2045 telah memberikan arah dan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menata, menertibkan dan mengembangkan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional guna mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau.
“dalam lingkungan yang sehat dan aman berbasis ketahanan pangan dengan dapat melibatkan akademisi, profesional, pelaku usaha dan masyarakat luas.”tambahnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
“Rancangan Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan wujud nyata dari upaya sistematis dan terpadu dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup,” tambah Fajar Ziyady.
Dengan diterimanya 5 Rancangan Qanun tersebut, Fraksi Golkar DPRK Aceh Barat berharap bahwa pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kesetaraan.






