Sudutpenanews.com, Meulaboh – Dalam 3 bulan terakhir, Aceh kerap dilanda persoalan hak atas tanah, mulai dari memanasnya isu 4 pulau di perbatasan, tanah blang padang hingga beberapa persoalan hak tanah antara Pemerintah dengan perusahaan swasta. Terhadap berbagai persoalan ini, Fajar Ziyadi, Anggota DPRK Aceh Barat menyoroti menggantungnya Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan di meja kerja Kementerian Dalam Negeri.
Fajar menjelaskan, Terkait isu tanah blang padang, dalam Pasal 213 Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Pemerintah wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta agama dan keperluan suci lainnya, namun pelaksanaan dari pasal ini harus diatur lebih lanjut dalam Qanun.
Politisi GOLKAR tersebut juga menyoroti tindakan Kemendagri yang menahan hak konstitusional warga Aceh, Pembentukan Qanun pertanahan adalah perintah yang bersifat atributif oleh Undang-Undang, artinya jika Rancangan Qanun ini tertahan bertahun-tahun di meja Kemendagri tanpa kejelasan, maka ini adalah tindakan yang menahan hak konstitusional warga Aceh yang telah diberikan langsung oleh Undang-Undang.
“Padahal peraturan pemerintah juncto peraturan presiden yang mengatur pengalihan wewenang dari kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional di Aceh telah diterbitkan sejak tahun 2015, lalu apa sebenarnya yang menjadi hambatan bagi Kemendagri untuk segera menuntaskan executive review terhadap Qanun pertanahan yang telah diajukan dan diproses sejak 2019 hingga 2022 ini?” tanya fajar.
“Pasal 144, Pasal 213 dan Pasal 214 Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi landasan kuat lahirnya Qanun Pertanahan, Kemendagri harus serius memberikan fasilitasi executive review nya, jika ada benturan regulasi, segera dikoordinasikan dengan pemerintah Aceh dan DPRA, ini telah menjadi pekerjaan rumah yang mangkrak bertahun-tahun, akibatnya kita rasakan sampai sekarang”. Tegasnya.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa seluruh pengalihan wewenang kantor wilayah BPN kepada perangkat daerah paling lambat di tahun 2008, jadi jelas, jangankan Qanun Pertanahan yang masih tertahan, terbitnya PP dan Perpres pada tahun 2015 itu juga sudah terlambat.
“saya mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat untuk melaksanakan perintah undang-undang, sudah 17 tahun pemerintah pusat telah terlambat mematuhi hukum”.imbuhnya.
Fajar juga mengingatkan pentingnya Qanun tentang Pertanahan ini juga menjamin kelancaran reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, MoU Helsinki butir 3.2.5 mewajibkan bagi pemerintah untuk mengalokasikan tanah pertanian yang pantas bagi mantan pasukan GAM apabila mereka tidak mampu bekerja.
Fajar berpendapat bahwa Qanun Pertanahan ini dapat memberikan kejelasan tanggungjawab reintegrasi mantan pasukan GAM, “jika semua wewenang pertanahan sudah diserahkan kepada pemerintah Aceh, maka jika proses pemberian lahan tersebut tidak berjalan, maka antara pemerintah aceh dan pusat tidak timbul lagi sikap saling menyalahkan”.
“Saya mendorong pemerintah pusat dan Aceh segera menuntaskan Qanun Pertanahan ini, agar setiap ada persoalan tanah di Aceh tidak ada rasa saling curiga lagi antara Aceh dan Pusat, hal ini penting untuk mewujudkan perdamaian abadi sesuai amanat konstitusi dan MoU Helsinki”. Tutup Fajar.






