Dugaan Korupsi PSR, Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Ditahan

Tiga tersangka korups dana sawit Aceh Jaya. Foto: AJNN/Irfan Habibi.

Aceh | Sudutpenanews.com : Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) sejak 2019 hingga 2023 dengan anggaran Rp38,4 miliar. Ketiganya yaitu Sekda Aceh Jaya berinisial TR, Anggota DPRK sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) berinisial S dan eks Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Jaya berinisial TM.

Aspidsus Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar mengatakan alasan penahanan para tersangka sebagai upaya untuk mencegah adanya intervensi yang dilakukan mengingat mereka masih memiliki jabatan. “Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Ali Akbar kepada wartawan, Rabu (13/8).

Selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 17 miliar dari tersangka S yang merupakan ketua koperasi. “Selanjutnya kita akan segera selesaikan pemberkasan dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Ali.

Kasus ini bermula saat KPSM mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas 1.536 hektar pada 2019 hingga 2021. Proposal tersebut diverifikasi dan direkomendasikan Dinas Pertanian Aceh Jaya hingga dana Rp38,4 miliar cair dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, hasil analisis citra satelit dan drone menunjukkan sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang masih berada di bawah kewenangan Kementerian Transmigrasi, bahkan ditemukan hanya berupa hutan dan semak tanpa tanaman sawit masyarakat. “599 pekebun yang diusulkan tidak tahu bahwa namanya diusul untuk penerima. Jadi ini semua direkayasa, sehingga lahan kebunnya nanti kalau kita duga ini lahan kebunnya digunakan sendiri,” kata Ali.

Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018 hingga 2024 juga tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Kemudian lahan milik eks PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak.

Meski demikian, Dinas Pertanian setempat tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL yang menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM. Akibatnya, program PSR tidak terealisasi sesuai aturan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp38,4 miliar.

Atas kasus tersebut ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *