Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Pengadaan Kendaraan Patroli Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2025 diduga dipecah menjadi dua paket, meski memiliki nama, uraian, spesifikasi, pagu, dan satuan kerja yang sama, namun tercatat dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) berbeda.
Berdasarkan penelusuran pada SiRUP, Jum’at (26/12/2025), terdapat dua kode RUP, yakni 61486645 dan 61468464, yang sama-sama mencantumkan paket pengadaan “Kendaraan Patroli Satpol PP WH dengan karoseri dan aksesoris”. Kedua paket tersebut berada di bawah Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat untuk Tahun Anggaran 2025.

Dari data yang tercantum, kedua paket memiliki total pagu yang sama, yakni Rp594.550.000, dengan volume pekerjaan 1 paket, lokasi pekerjaan di Kabupaten Aceh Barat (Kecamatan Johan Pahlawan), serta sumber dana dari APBD Aceh Barat 2025. Jika digabungkan, pengadaan mobil operasional Satpol PP dan WH Aceh Barat mencapai Rp. 1.189.100.000.
Selain itu, spesifikasi pekerjaan pada kedua RUP sama-sama mencantumkan pengadaan kendaraan patroli lengkap dengan karoseri dan aksesoris, serta ditujukan untuk usaha kecil dan menggunakan metode pemilihan e-purchasing. Jadwal pelaksanaan kontrak juga tercatat berada pada rentang waktu yang relatif sama, yakni November hingga Desember 2025.
Perbedaan yang mencolok justru terletak pada kode RUP dan waktu pemilihan, yang memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan pencatatan paket yang sama ke dalam dua RUP berbeda. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pengadaan tersebut dipecah secara administratif, meski secara substansi merupakan satu jenis dan satu kebutuhan pengadaan.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemecahan paket pengadaan (spliting) tidak dibenarkan apabila dilakukan untuk menghindari mekanisme pemilihan tertentu, nilai ambang batas, atau prinsip persaingan yang sehat. Prinsip pengadaan menekankan pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait alasan munculnya dua kode RUP untuk paket pengadaan yang identik tersebut.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi, sekaligus memastikan apakah pencatatan ganda tersebut apakah kesalahan administrasi, perubahan perencanaan, atau berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.







