Karyawan BAF Meulaboh Dipolisikan

Sudutpenanews.com, Aceh Barat – JS, seorang karyawan perusahaan pembiayaan atau kredit dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Pelapor ialah Ferti Susanti (19) warga Gampong Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Laporan tersebut diterima aparat penegak hukum terigester dengan Nomor: LP/B/88/V/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tertanggal 24 Mei 2025.

Ferti mengatakan, sebagaimana tertuang dalam laporan, insiden penggelapan sepeda motor bermula pada Selasa, 29 April 2025. JS mendatangi pelapor yang bekerja di Widia Olshop guna meminta angsuran.

“Karena tidak memiliki dana saat itu, saya dipaksa untuk menggadaikan sepeda motor kepada teman terlapor bernama DD,” ujar Ferti, Rabu, 11 Juni 2025.

Karena terdesak, Ferti terpaksa menyetujui tawaran terlapor JS, serta menyerahkan sepeda motor Yamaha NMAX kepada DD, dalam bentuk gadai sebesar Rp 2 juta dengan tempo pengembalian hingga 16 Mei 2025. Uang tersebut langsung diberikan kepada JS olehnya guna membayar angsuran kredit.

Namun, saat Ferti hendak mengambil kembali kendaraannya dengan membawa uang tebusan, dirinya mengalami kesulitan. Dirinya dibawa JS ke rumah rekannya DD, namun malah dialihkan lagi ke rumah lainnya.

”Dibawa oleh terlapor ke rumah DD, kemudian diarahkan ke rumah seorang perempuan berinisial WW di Gampong Leuhan. Di sana, pelapor diminta membayar Rp 8.7 juta untuk menebus motor yang sebelumnya digadaikan hanya sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.

Dalam laporan yang diajukan ke polisi, Ferti mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta lebih. Kendaraan yang digadaikannya kepada DD masih belum ditemukan.

”Saya mempercayakan kepada kepemimpinan Kapolres Aceh Barat yang baru mampu menyelesaikan persoalan ini.” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *