Satu Nyawa Melayang di Tiro, HMI Meulaboh : Jangan Biarkan MoU Helsinki Hanya Jadi Dokumen Perdamaian

“Jangan sampai polemik bendera Aceh memakan korban jiwa. MoU Helsinki bukan hanya dokumen perjanjian perdamaian, tetapi fondasi perdamaian yang harus terus dijaga,” tegas Iqbal dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga berkaitan dengan pengibaran Bendera Bulan Bintang dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat dugaan penembakan.

Ketua Bidang PPD HMI Cabang Meulaboh, Iqbal Syahputra, menegaskan bahwa persoalan bendera Aceh tidak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan keamanan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan simbol daerah harus disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan dialog dan kepastian hukum.

“Jangan sampai polemik bendera Aceh memakan korban jiwa. MoU Helsinki bukan hanya dokumen perjanjian perdamaian, tetapi fondasi perdamaian yang harus terus dijaga,” tegas Iqbal dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia mempertanyakan apakah pengibaran Bendera Bulan Bintang secara otomatis dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum terkait penggunaan simbol tersebut, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, dialog, serta pendekatan yang mengedepankan perlindungan masyarakat.

Iqbal juga menyoroti ironi yang terjadi pada hari yang sama, ketika Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana untuk membahas persoalan bendera Aceh. Namun, di tengah pembicaraan tersebut, justru muncul kabar dugaan insiden penembakan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Tiro, Pidie.

Menurut HMI Meulaboh, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan implementasi perdamaian Aceh masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh. Terlebih, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih menjadi bagian dari polemik yang membutuhkan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

HMI Meulaboh menilai pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian regulasi. Pemerintah Aceh bersama DPRA diharapkan mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan semangat perdamaian yang telah dibangun melalui MoU Helsinki.

Atas insiden tersebut, HMI Cabang Meulaboh menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Panglima TNI membuka kronologi dugaan penembakan di Tiro secara transparan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai peristiwa tersebut.

Kedua, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan melakukan investigasi independen. Ketiga, meminta Pemerintah Aceh dan DPRA lebih serius memperjuangkan kepastian hukum terkait Bendera dan Lambang Aceh, bukan sebatas menyampaikan pernyataan politik.

Keempat, HMI Meulaboh meminta Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan polemik bendera Aceh dengan tetap menghormati semangat dan substansi MoU Helsinki. Kelima, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta tidak mengeluarkan pernyataan maupun melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi.

“Jangan biarkan MoU Helsinki hanya menjadi catatan sejarah. Perdamaian harus dirasakan rakyat, bukan sekadar dibicarakan di meja pertemuan,” tutup Iqbal.

HMI Meulaboh berharap insiden tersebut dapat diusut secara terbuka dan objektif sehingga penyebab serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan. Perdamaian Aceh, menurut mereka, harus diwujudkan melalui perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan penyelesaian setiap persoalan tanpa kekerasan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *