Anggota DPRK Aceh Barat Apresiasi Gerak Cepat Polres Tangani Kasus Perundungan Remaja di Meulaboh

Anggota DPRK Aceh Barat Fraksi Partai Golkar, Fajar Ziyadi. Ist

“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak kita. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat korban mengalami trauma berkepanjangan,” tegas Anggota DPRK Aceh Barat, Fajar Ziyadi yang juga politisi muda dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (3/11/2026).

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Fajar Ziyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Aceh Barat atas gerak cepat dan ketegasan dalam menangani kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang remaja di Meulaboh.

Fajar menilai, pengungkapan kasus yang melibatkan sekelompok komunitas sepeda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Aceh Barat. Respons yang sigap ini patut menjadi contoh bahwa laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak, ditangani dengan serius,” ujar Fajar Ziyadi di Meulaboh, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penetapan delapan tersangka dari 11 orang yang diperiksa menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ia juga mendukung langkah kepolisian yang terus merampungkan pemeriksaan terhadap pihak lain yang terlibat.

“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak kita. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat korban mengalami trauma berkepanjangan,” tegas politisi muda dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Fajar juga sepakat dengan harapan keluarga korban agar proses hukum berjalan seadil-adilnya, mengingat beberapa pelaku diketahui sudah berusia dewasa.

“Kami di DPRK mendukung penuh proses hukum yang berkeadilan. Jika memang ada pelaku dewasa yang terbukti melakukan penganiayaan, harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di Aceh Barat,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi komunitas remaja dan masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menjauhi segala bentuk perundungan.

“Kami juga mendorong Polres Aceh Barat untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif dan pencegahan, selain penegakan hukum, agar kasus bullying tidak lagi terjadi di kalangan anak dan remaja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap remaja berinisial R. Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres Aceh Barat dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meulaboh.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *