Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga

Sudutpenanews.com | Meulaboh – Penanganan terhadap Akbar, warga Ujong Nga, Kecamatan Samatiga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa, akhirnya mendapatkan penanganan yang baik dan sesuai dengan kebutuhannya.

Langkah ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi keluarga, tetapi juga menjadi potret nyata hadirnya negara dalam pemenuhan hak dasar warga.

Penanganan yang dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur pemerintah gampong, pemerintah kecamatan, dinas kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat, dinilai sebagai praktik baik pelayanan publik yang humanis.

Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, menilai apa yang terjadi pada kasus Dek Akbar adalah implementasi konkret dari kebijakan publik di sektor kesehatan.

“Penanganan kesehatan jiwa bukan sekadar program, ini adalah bagian dari hak dasar setiap warga negara dan wujud nyata dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Dalam perspektif kebijakan publik, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban legal untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” ujar Afrizal,Sabtu (19/9/2026).

Menurut Afrizal, kebijakan publik tidak boleh berhenti di atas kertas. Ukuran keberhasilannya adalah ketika kebijakan itu dirasakan manfaatnya oleh warga paling rentan sekalipun.

“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah tanggung jawab kemanusiaan. Apa yang dilakukan oleh bupati Tarmizi dan seluruh elemen yang terlibat adalah langkah riil. Ini adalah translasi dari regulasi menjadi aksi. Dari policy statement menjadi policy action dalam pemenuhan hak dan kewajiban negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, model penanganan Akbar menunjukkan bekerjanya prinsip collaborative governance dalam kebijakan publik.

“Kasus Akbar saat ini, lewat penanganan yang melibatkan berbagai elemen pemerintahan termasuk masyarakat, menjadi salah satu bentuk kolaborasi pentahelix yang ideal. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ketika pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat bergerak bersama, di situlah hak dasar dan beban kewajiban negara benar-benar terpenuhi secara menyeluruh,” pungkas Afrizal.

Penanganan Dek Akbar diharapkan menjadi preseden baik bagi penanganan kasus serupa di Aceh Barat, bahwa setiap warga dengan gangguan jiwa berhak mendapatkan perlakuan yang layak, bermartabat, dan manusiawi sesuai amanat konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *