Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Nurdeany (21) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Aceh Barat setelah mengaku mengalami intimidasi dan penyebaran video yang dinilai merugikan dirinya di media sosial.
Laporan tersebut dibuat pada 30 Juli 2026. Kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026), Nurdeany mengaku persoalan bermula setelah dirinya mengundurkan diri dari tempat kerjanya di sebuah salon kecantikan bernama Dahlia Treatment pada Mei 2026.
Menurut Nurdeany, setelah mengundurkan diri, dirinya ditagih sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pelatihan (training) selama bekerja di salon tersebut. Ia mengaku terkejut karena sejak awal mengetahui informasi lowongan pekerjaan, pelatihan tersebut disebutkan tidak dipungut biaya.
“Saya kaget ketika pihak Dahlia datang ke rumah bersama seorang ibu Persit dan menagih uang tersebut sambil membawa selembar surat yang menurut saya tidak jelas keabsahannya. Di dalamnya tertulis berbagai produk perawatan beserta nominalnya,” ujar Nurdeany.
Ia menegaskan tidak pernah merasa memiliki utang kepada pihak salon. Menurut pengakuannya, tidak pernah ada kesepakatan yang mewajibkan dirinya membayar biaya pelatihan apabila mengundurkan diri dari pekerjaan.
Nurdeany mengungkapkan, kedatangan pihak salon ke rumahnya pada 21 Mei 2026 sempat memicu adu mulut. Ia mengaku orang tuanya yang sedang sakit turut terganggu akibat peristiwa tersebut.
“Saya merasa ditekan untuk membayar. Orang tua saya yang sedang sakit juga ikut syok dengan kedatangan mereka,” katanya.
Ia juga mengaku didatangi kembali oleh pihak salon di tempat kerjanya yang baru pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 20.17 WIB. Dalam pertemuan itu, menurut Nurdeany, pihak salon kembali menagih pembayaran yang sama.
Nurdeany mengatakan, saat itu dirinya kembali menyampaikan bahwa ia tidak merasa memiliki kewajiban membayar sebagaimana yang ditagihkan. Ia juga mengaku direkam menggunakan telepon genggam dan diminta menandatangani sebuah dokumen.
“Saya menolak menandatangani karena merasa tidak memiliki ikatan kontrak kerja yang mewajibkan pembayaran tersebut,” ujarnya.
Beberapa hari setelah kejadian itu, Nurdeany mengaku video dirinya diunggah ke akun TikTok Dahlia Treatment disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai pihak yang merugikan salon, serta menggunakan sejumlah kata yang menurutnya mencemarkan nama baik.
Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, Nurdeany kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Aceh Barat. Dalam laporannya, ia mendasarkan pengaduan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut penuturannya, perselisihan bermula dari tuntutan pembayaran biaya pelatihan setelah dirinya mengundurkan diri dari pekerjaan.
Ia menjelaskan, sebelumnya mengetahui informasi lowongan kerja melalui akun Instagram Dahlia Treatment yang membuka rekrutmen terapis spa dan hair stylist. Dalam informasi tersebut, menurut Nurdeany, disebutkan bahwa peserta akan mengikuti pelatihan selama satu hingga dua bulan tanpa dipungut biaya, dengan syarat bersedia menandatangani kontrak kerja selama dua tahun.
Nurdeany mengaku diterima bekerja pada 10 Desember 2025 dan menjalani masa pelatihan sekitar dua bulan. Memasuki bulan ketiga, ia mulai melayani pelanggan dengan sistem penghasilan berupa gaji pokok sebesar Rp800 ribu per bulan ditambah insentif berdasarkan omzet pelayanan.
Setelah bekerja sekitar lima bulan, Nurdeany memutuskan mengundurkan diri pada 15 Mei 2026. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena merasa tidak lagi nyaman bekerja akibat tekanan dan beban pekerjaan yang dirasakannya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Nurdeany mengaku mengalami tekanan psikologis. Ia juga menyebut kondisi orang tuanya yang sedang sakit semakin memburuk setelah peristiwa tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan memberikan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik Dahlia Treatment melalui aplikasi WhatsApp. Namun, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya belum ada waktu, nanti saja.”jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi lebih lanjut terkait seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Nurdeany.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dahlia Treatment sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.






