Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat dalam penetapan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai belum transparan.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa Aceh Barat tidak masuk dalam daftar penerima tambahan TKD berbasis bencana, meskipun memiliki riwayat terdampak.
“Kalau Aceh Barat tidak masuk, harus dijelaskan secara terbuka: apakah karena data, tidak diusulkan, atau memang tidak menjadi prioritas,” tegas Ahmad Yani dalam keterangannya, Kamis (23/04/2026).
DPRK menilai belum ada kejelasan indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan daerah penerima afirmasi fiskal berbasis bencana, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan antar daerah.
Sebagai langkah konkret, DPRK Aceh Barat menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk memperoleh penjelasan spesifik terkait tidak masuknya Aceh Barat dalam alokasi TKD bencana 2026.
Selain itu, DPRK juga akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Keuangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan apakah terdapat kendala data, administrasi, atau faktor kebijakan.
“Kita tidak menolak kebijakan, tapi meminta kejelasan. Kalau ada kekurangan di daerah, kami siap benahi. Tapi kalau ini soal kebijakan, harus terbuka,” tutup Ahmad Yani.







