Aceh Barat Perkuat Pengelolaan Lingkungan Lewat FGD dan Pembentukan Bank Sampah Unit untuk Target Adipura

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan lingkungan hidup melalui penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) dan pelatihan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus menjadi salah satu upaya konkret untuk mendukung pencapaian predikat Kota Adipura tahun 2025.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, menjelaskan bahwa FGD dan pelatihan ini akan melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari perangkat gampong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kelompok masyarakat, lembaga swadaya, hingga para pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pengelolaan sampah.

Menurutnya, FGD menjadi ruang komunikasi yang sangat penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai urgensi pengelolaan sampah berbasis masyarakat. “FGD ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sementara pelatihan Bank Sampah Unit bertujuan membentuk sistem yang mandiri dan berkelanjutan, agar sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga sumber ekonomi,” ujar Dr. Kurdi di Meulaboh, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan qanun pengelolaan sampah harus dilakukan secara terukur dan humanis. Qanun Nomor 4 Tahun 2017 mengatur bahwa warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp300.000. Meski begitu, pemerintah daerah tidak ingin pendekatan penegakan hukum menjadi satu-satunya cara. Edukasi dan pemberdayaan tetap dikedepankan agar perubahan perilaku dapat berlangsung lebih efektif.

“Kita ingin membangun kesadaran masyarakat. Adipura tidak bisa diraih hanya dengan kebersihan kota, tapi dengan perubahan perilaku dan budaya peduli lingkungan di setiap gampong,” tambahnya.

Dr. Kurdi menjelaskan bahwa pembentukan Bank Sampah Unit merupakan salah satu strategi utama dalam mewujudkan Aceh Barat bebas sampah. Sistem ini mengedepankan prinsip ekonomi sirkular, di mana masyarakat diajak untuk memilah sampah dari sumbernya, kemudian menabung sampah yang memiliki nilai guna seperti plastik, kertas, botol, dan logam. Selain mengurangi beban sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sistem ini juga mampu memberikan nilai ekonomi tambahan bagi keluarga.

“Pemerintah daerah menargetkan agar seluruh kecamatan memiliki minimal satu Bank Sampah Unit aktif. Dengan adanya BSU, masyarakat dapat melihat bahwa sampah bukan semata limbah, tetapi aset ekonomi yang bisa menambah pendapatan,” ujarnya.

Lebih jauh, Plt. Sekda menegaskan bahwa keberhasilan meraih predikat Adipura bukan hanya tentang penilaian fisik kebersihan kota. Lebih dari itu, Adipura merupakan simbol tata kelola lingkungan yang baik, sinergi lintas sektor, serta komitmen masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan.

“Kami optimistis Aceh Barat mampu bersaing meraih predikat Adipura sebagai simbol daerah bersih dan tertib lingkungan. Kuncinya adalah kolaborasi. Pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh komponen harus bersama-sama menjaga kebersihan dan menciptakan budaya peduli lingkungan,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah penguatan kelembagaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, Aceh Barat menatap optimis masa depan pengelolaan sampah yang lebih baik, modern, dan ramah lingkungan.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *