Sudutpenanews.com, Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap tiga pria yang diduga sebagai bandar besar judi online di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga tersangka ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar tim Satreskrim setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas perjudian daring yang semakin marak di daerah tersebut.
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak praktik ilegal yang meresahkan masyarakat itu.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Aceh Barat, khususnya Satreskrim, atas penangkapan para bandar judi online ini. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga moral generasi muda dan ketertiban sosial di Aceh Barat,” ujar Teuku Laksamana kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Teuku Laksamana menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Aceh Barat.
Penangkapan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan aktivitas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat luas.
“Kami berharap agar Polres Aceh Barat terus membasmi hal hal yang negatif seperti ini. Tentunya bisa menjaga Aceh Barat bebas dari hal hal yang negatif.” Demikian Teuku Laksamana.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga pria yang diduga sebagai bandar judi online di Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiganya adalah F (34), D (21), dan R (19), warga setempat yang diketahui telah menjalankan aktivitas judi daring tersebut selama kurang lebih enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chips atau koin digital melalui situs judi online,” jelas AKBP Yhogi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips seharga Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu menggunakan rekening yang didaftarkan secara online.







