Sudutpenanews.com, BANDA ACEH – Pejabat publik diminta menjadi teladan dalam menaati aturan, termasuk dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang-ruang publik. Seruan ini mencuat setelah seorang pejabat dari kabupaten tetangga dilaporkan merokok di Anjong Mon Mata, salah satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Akun resmi Instagram @kotabandaaceh menyoroti tindakan tersebut dan menegaskan pentingnya pejabat publik untuk menjunjung tinggi norma dan peraturan, termasuk aturan yang mereka ikut buat dan sahkan. Warganet pun ramai menyuarakan kekecewaannya atas perilaku yang dinilai tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat di tempat umum.
“Kalau pejabat saja tidak patuh, bagaimana masyarakat bisa percaya dan ikut aturan?” tulis salah satu pengguna media sosial dalam kolom komentar.Selasa (2/6/2025).
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, mengingat kawasan Anjong Mon Mata masuk dalam area yang tercantum dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut mengatur sejumlah tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sarana pendidikan, angkutan umum, dan ruang terbuka tertentu sebagai zona bebas asap rokok.

Masyarakat menanti sikap tegas dari pemerintah daerah asal pejabat tersebut, khususnya dari Bupati Aceh Barat, Tarmizi. Mereka berharap kejadian ini tidak berakhir sebatas sorotan media sosial, tetapi juga menjadi momen untuk memperkuat komitmen penegakan aturan secara menyeluruh.
“Jangan hanya jadi simbol. Harus ada langkah nyata agar peraturan ini benar-benar dihormati,” kata warga lainnya.

Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi hak masyarakat terhadap udara bersih. Kepatuhan terhadap kebijakan ini dinilai penting, terutama oleh kalangan pejabat publik yang seharusnya memberi contoh langsung kepada masyarakat.








