Aceh | Sudutpenanews.com : Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencoret ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di Aceh, setelah ditemukan adanya indikasi penggunaan dana bantuan untuk judi online.
Di Kabupaten Aceh Barat, lebih dari 100 keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan bansos sembako tidak lagi menerima bantuan sejak tahap ketiga, yakni Juli hingga September 2025.
“Ada lebih 100 keluarga penerima manfaat di Aceh Barat yang saat ini tidak lagi menerima bantuan uang tunai dari pemerintah karena terindikasi judi online,” kata Koordinator Kabupaten PKH Aceh Barat, Mawardi, di Meulaboh, Senin (15/9/2025).
Ia menyebutkan, setiap KPM sebelumnya menerima bantuan dengan nilai bervariasi, antara Rp600 ribu hingga Rp1,7 juta per tahap. Jumlah penerima bansos PKH di Aceh Barat tercatat sebanyak 12.015 KPM, sedangkan penerima sembako mencapai 16.000 KPM.
Mawardi menegaskan, pencoretan ini merupakan keputusan langsung dari Kemensos, setelah PPATK menelusuri aliran dana bansos yang disalahgunakan untuk judi online. “Sesuai penyampaian Menteri Sosial, di seluruh Indonesia ada 600 ribu penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, untuk Aceh Barat ada seratusan lebih,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Simeulue, sebanyak 95 Kartu Keluarga (KK) juga resmi dicoret dari daftar penerima bansos. Keputusan tersebut diambil setelah verifikasi mendalam terhadap data penerima.
“Jika satu anggota keluarga terbukti bermain judi online, maka seluruh KK secara otomatis kehilangan haknya sebagai penerima manfaat,” jelas Koordinator PKH Simeulue, Efdika Doni.
Selain kasus judi online, penerima bansos yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan dinilai tidak lagi layak juga ikut dikeluarkan. Hingga kini jumlah penerima PKH di Simeulue mencapai 7.732 KPM dengan kategori ibu hamil, balita, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.
Baik di Aceh Barat maupun Simeulue, para koordinator PKH mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan. “Kami mengingatkan penerima bansos untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online, karena itu jelas menyalahi aturan,” tegas Mawardi.







