Polres Nagan Raya Amankan Pria yang Diduga Biayai Tambang Emas Ilegal

Polisi amankan satu unit excavator tambang emas ilegal di tuwi Meuleusong Nagan Raya. Foto. Humas polres Nagan Raya

“Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKP Muhammad Rizal.

Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial UT yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

UT diamankan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026), ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, kemudian mendatangi lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Peralatan tersebut meliputi dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.

Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa ekskavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya. Proses tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Tuwi Meulesong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, ekskavator tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan UT sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada UT. Namun, menurut laporan penyidik, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan UT. Pria tersebut kemudian datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (23/10/2026) dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terkait.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKP Muhammad Rizal.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.

 

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *