Main Slot Judi Online, Pria Asal Nagan Raya Diringkus Polisi

“Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Deno, Selasa (20/10/2026).

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial A (38), warga Kabupaten Nagan Raya, yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis slot.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Manekro, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana maisir atau perjudian online itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan permainan judi slot di salah satu warung kopi di Meulaboh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai prosedur. Di lokasi, petugas mengamankan A dan membawanya ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

AKP Deno Wahyudi menjelaskan, telepon genggam itu telah diamankan sebagai barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami dugaan aktivitas perjudian online yang sedang ditangani.Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan judi online tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deno, Selasa (20/10/2026).

Saat ini, A beserta barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian atau aktivitas lain yang melanggar hukum.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan A dalam aktivitas perjudian online tersebut.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *