Meulaboh | Sudutpenanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Motif pembunuhan diduga dipicu permasalahan upah kerja senilai Rp800 ribu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan, telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban diketahui bernama KH (65), seorang karyawan swasta asal Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Korban ditemukan tewas di dalam sebuah rumah di Lorong Kuini.
“Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025. Setelah mendapat informasi, tim kami langsung menjemput pelaku dari Bengkulu dan membawanya ke Polres Aceh Barat,” kata AKBP Yhogi dalam konferensi pers, Jum’at (8/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati terhadap korban terkait upah kerja. Pelaku mengaku hanya menerima Rp160 ribu dari total upah yang dijanjikan sebesar Rp800 ribu. Kekecewaan tersebut mendorong pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres menambahkan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak dua petugas kepolisian di Tanah Karo serta seorang warga sipil sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh tim Polrestabes Bengkulu.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 junto Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ucap Kapolres Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush warna silver bernomor polisi BL 1628 NM, sebilah besi ulir sepanjang 43 cm yang digunakan pelaku, satu unit ponsel Redmi 5A warna gold milik pelaku, serta pakaian milik korban berupa kaos berkerah, celana panjang hitam, dan sepasang sepatu biru-putih.







