Polisi Tangkap Wanita Gadungan di RS Harapan Sehat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas agar tidak mudah dikenali oleh orang-orang di sekitar lokasi kejadian,” kata Deno, Jumat (6/11/2026).

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Seorang pria berinisial S (34) nekat menyamar menjadi seorang perempuan bercadar demi memuluskan aksinya mencuri di Rumah Sakit (RS) Harapan Sehat. Pelaku berhasil menggasak Handphone dan dompet milik pengunjung disana.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Sat Reskrim di Jalan Generasi, Gampong Gampa pada Kamis kemarin. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu buah dompet berisi kartu identitas serta kartu ATM yang ditemukan bersama terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas agar tidak mudah dikenali oleh orang-orang di sekitar lokasi kejadian,” kata Deno, Jumat (6/11/2026).

Dijelaskan Deno, Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 November 2026 ekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban yang berada di RS Harapan Sehat menyadari dua unit telepon genggam dan satu buah dompet miliknya telah hilang. Selain barang-barang tersebut, satu unit telepon genggam milik rekan kerja korban juga dilaporkan hilang.

Menurutnya, kecurigaan muncul setelah rekan kerja korban menerangkan bahwa sebelumnya terdapat seseorang mengenakan pakaian perempuan dan cadar di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, mendalami keterangan terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). S disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *