Menakar Jejak Awal Kepemimpinan AKBP M. Taufiq di Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., (SPN).

“Jejak Awal AKBP Muhammad Taufiq di Nagan Raya : Berantas Narkoba, Tambang Ilegal hingga BBM Subsidi!!”.

Sudutpenanews.com | Nagan Raya — Tantangan penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya tidak hanya berkutat pada pemberantasan narkotika, tetapi juga menyentuh persoalan pertambangan ilegal dan berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Di tengah tantangan tersebut, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., mulai menapaki tugasnya sebagai Kapolres Nagan Raya pada September 2026. Pergantian kepemimpinan di tubuh Polres Nagan Raya menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sejak awal masa jabatannya, sejumlah pengungkapan kasus mulai mewarnai perjalanan kepemimpinannya. Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika dan operasi gabungan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal menjadi bagian dari catatan penegakan hukum yang menarik untuk ditelusuri.

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana informasi masyarakat, penyelidikan aparat, dan koordinasi antarsatuan menjadi unsur penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana di wilayah yang dipimpinnya.

Awal Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Penegakan Hukum

Sebelum dipercaya memimpin Polres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq diketahui menjabat sebagai Kapolres Aceh Tengah. Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam menempatkan personel untuk menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum.

Serah terima jabatan di tingkat Polda Aceh berlangsung pada 10 September 2026. Selanjutnya, acara pisah sambut di lingkungan Polres Nagan Raya dilaksanakan pada 17 September 2026.

Memimpin sebuah kepolisian resor bukan semata-mata menjalankan fungsi komando. Kapolres juga bertanggung jawab memastikan setiap satuan bekerja sesuai tugasnya, mulai dari fungsi reserse kriminal, narkoba, lalu lintas, intelijen, hingga pembinaan masyarakat.

Di Nagan Raya, salah satu tantangan yang menonjol adalah peredaran narkotika. Selain merusak kesehatan, peredaran barang terlarang tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial, mengganggu keamanan lingkungan, serta menyeret masyarakat, khususnya generasi muda, ke dalam lingkaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tantangan lainnya muncul dari aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam konteks itulah, sejumlah penindakan pada awal masa kepemimpinan Muhammad Taufiq menjadi bagian dari catatan yang perlu didokumentasikan secara cermat.

Informasi Masyarakat Mengawali Pengungkapan 31 Paket Sabu

Salah satu pengungkapan yang tercatat terjadi pada 12 September 2026. Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial H, berusia 50 tahun, warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Darul Makmur.

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 31 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,61 gram.

Petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya telepon seluler, alat isap, timbangan digital, kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Setelah melakukan langkah-langkah penyelidikan, aparat melakukan penindakan dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam proses tersebut. Dalam penanganan perkara narkotika, laporan warga dapat membantu aparat memetakan dugaan aktivitas mencurigakan, menentukan langkah penyelidikan, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Meski demikian, keberhasilan penindakan tidak berhenti pada penangkapan. Proses pembuktian, pemeriksaan barang bukti, pengembangan jaringan, serta penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum tetap menjadi tahapan yang menentukan.

Kasus ini menjadi salah satu catatan awal penindakan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya pada periode September 2026.

Dua Pengungkapan Sabu dalam Sehari

Catatan penegakan hukum berikutnya muncul pada 23 September 2026. Pada hari tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya dilaporkan mengungkap dua perkara narkotika dalam rentang waktu sekitar dua jam.

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat 28,82 gram.

Tidak berhenti pada penindakan tersebut, petugas kembali melakukan pengungkapan kedua terhadap seorang pria berinisial S, berusia 29 tahun, warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pria tersebut diamankan di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur. Dari penindakan itu, petugas menyita 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,35 gram.

Jika kedua pengungkapan dihitung berdasarkan berat barang bukti yang dilaporkan, jumlahnya mencapai 32,17 gram sabu.

Dua peristiwa dalam satu hari itu menunjukkan adanya aktivitas penyelidikan dan penindakan yang berlangsung di wilayah berbeda atau dalam rangkaian operasi yang berdekatan. Namun, besarnya barang bukti semata tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai keberhasilan pemberantasan narkotika.

Aspek yang juga penting adalah kemampuan penyidik mengungkap asal barang, jalur distribusi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta hubungan antara para terduga pelaku dengan jaringan peredaran narkotika.

Penanganan perkara yang berkelanjutan diperlukan agar penindakan tidak hanya berhenti pada orang yang ditemukan membawa barang terlarang, tetapi juga dapat mengungkap apabila terdapat pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti yang sah.

Dua pengungkapan pada 23 September tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan narkotika yang berlangsung setelah Muhammad Taufiq mulai menjalankan tugasnya di Nagan Raya.

Tambang Emas Ilegal, Delapan Orang Diamankan

Tantangan penegakan hukum di Nagan Raya tidak hanya berkaitan dengan narkotika. Pada 1 Oktober 2026, aparat gabungan melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong.

Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.

Dalam kegiatan itu, delapan orang diamankan. Petugas juga menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, antara lain peralatan penyaringan dan pendulangan emas, buku catatan hasil perolehan emas, telepon seluler, dan dokumentasi koordinat lokasi.

Operasi dilaporkan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB untuk melakukan penindakan.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Lokasi yang berada di kawasan hulu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan, terutama terkait legalitas aktivitas pertambangan dan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan.

Pertambangan emas tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi perizinan. Aktivitas tersebut dapat menimbulkan persoalan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang memadai, termasuk risiko kerusakan lahan, sedimentasi, dan pencemaran akibat penggunaan bahan berbahaya apabila terbukti digunakan dalam kegiatan penambangan.

Karena itu, penanganan perkara pertambangan ilegal membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh. Penyidik perlu memastikan status perizinan, pihak yang mengendalikan kegiatan, kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Delapan orang yang diamankan dalam operasi itu harus dipandang sebagai pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan, bukan secara otomatis dinyatakan bersalah. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Demikian pula, penyitaan dua unit ekskavator merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status akhir barang bukti dan pertanggungjawaban para pihak baru dapat dipastikan berdasarkan perkembangan penyidikan dan keputusan otoritas yang berwenang.

Keterlibatan Polda Aceh dalam operasi tersebut juga penting dicatat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan, sehingga tidak tepat jika seluruh keberhasilan operasi dinisbatkan kepada Polres Nagan Raya semata.

Meski demikian, operasi tersebut menjadi salah satu peristiwa penting dalam catatan penindakan hukum di wilayah Nagan Raya pada awal Oktober 2026.

Penindakan di Kecamatan Kuala, Satu Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Pada 7 Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Seorang pria berinisial ZF, berusia 26 tahun, warga Kecamatan Kuala, diamankan di Desa Gunong Reubo.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,89 gram. Selain itu, turut diamankan telepon seluler Redmi, kaca pirex, uang tunai Rp1.198.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF.

Penangkapan tersebut dilaporkan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan oleh petugas.

Seperti halnya perkara lain, barang bukti yang ditemukan perlu diperiksa dan dikaitkan dengan perbuatan yang disangkakan. Kepemilikan barang tertentu, termasuk uang tunai dan kendaraan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.

Penyidik perlu menjelaskan hubungan setiap barang bukti dengan perkara yang ditangani agar proses pembuktian berjalan secara objektif.

Penindakan di Kecamatan Kuala menambah catatan pengungkapan narkotika pada awal Oktober, sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat masih menjadi salah satu pintu masuk dalam upaya penegakan hukum.

Darul Makmur Kembali Menjadi Lokasi Penindakan

Pada 15 Oktober 2026, aparat Satresnarkoba Polres Nagan Raya kembali mengamankan seorang pria berinisial RN, berusia 23 tahun, di Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 10,18 gram.

Informasi awal mengenai dugaan aktivitas narkotika diterima petugas sekitar pukul 17.50 WIB sebelum dilakukan langkah penindakan.

Keterangan mengenai perkara tersebut disampaikan oleh Kapolres Muhammad Taufiq melalui Kasatresnarkoba AKP Rachmad Mulyadi.

Pengungkapan ini kembali menempatkan Kecamatan Darul Makmur dalam catatan penindakan narkotika di Nagan Raya. Namun, kemunculan beberapa perkara di kecamatan yang sama belum cukup untuk menyimpulkan adanya satu jaringan yang saling terhubung. Kesimpulan semacam itu memerlukan bukti penyidikan yang menjelaskan hubungan antarpelaku, sumber barang, maupun jalur distribusinya.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah perkembangan perkara setelah penangkapan. Pemeriksaan lanjutan, hasil pengujian barang bukti, penetapan sangkaan, dan pelimpahan perkara merupakan informasi penting untuk melengkapi dokumentasi penegakan hukum.

Dengan demikian, penindakan pada 15 Oktober menjadi salah satu catatan terbaru dalam rangkaian pengungkapan narkotika yang teridentifikasi selama periode awal kepemimpinan Muhammad Taufiq.

Rekapitulasi Penindakan, Lima Orang dalam Empat Peristiwa Narkotika

Berdasarkan lima rangkaian penindakan yang disebutkan dalam dokumentasi tersebut, empat peristiwa berkaitan dengan narkotika dan satu peristiwa berkaitan dengan dugaan pertambangan emas ilegal.

Untuk perkara narkotika, terdapat lima orang yang diamankan dalam empat peristiwa. Jumlah itu mencakup satu orang pada 12 September, dua orang dalam pengungkapan pada 23 September, satu orang pada 7 Oktober, dan satu orang pada 15 Oktober 2026.

Jika berat barang bukti yang dilaporkan dijumlahkan, total sabu mencapai 49,85 gram. Angka tersebut berasal dari 4,61 gram, 28,82 gram, 3,35 gram, 2,89 gram, dan 10,18 gram.

Sementara itu, dalam operasi gabungan terhadap dugaan tambang emas ilegal pada 1 Oktober, delapan orang diamankan dan dua unit ekskavator disita.

Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai aktivitas penindakan yang tercatat selama periode awal kepemimpinan Muhammad Taufiq. Namun, angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai keseluruhan capaian Polres Nagan Raya sepanjang masa jabatannya, sebab dokumentasi ini masih terbatas pada perkara-perkara yang berhasil diidentifikasi.

Selain itu, total barang bukti yang dilaporkan media bukan pengganti hasil pemeriksaan laboratorium atau dokumen resmi penyidikan. Apabila terdapat perubahan berat setelah pengujian, perkembangan itu perlu dicatat dalam pembaruan dokumentasi.

Restorative Justice dan Pentingnya Ketepatan Atribusi

Dalam dokumentasi penegakan hukum Nagan Raya, terdapat pula catatan mengenai penyelesaian 18 perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang Januari hingga September 2026. Perkara yang disebutkan mencakup persoalan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, serta pencurian.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang dapat ditempuh dalam kondisi dan batasan tertentu sesuai ketentuan hukum. Penerapannya tidak berarti seluruh tindak pidana dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Akan tetapi, rentang Januari hingga September tersebut mencakup masa sebelum Muhammad Taufiq menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Nagan Raya. Oleh karena itu, angka 18 perkara tidak dapat langsung disebut sebagai capaian pribadinya tanpa rincian mengenai waktu penyelesaian masing-masing perkara.

Ketepatan atribusi menjadi bagian penting dalam penulisan feature mengenai kinerja seorang pejabat publik. Sebuah dokumentasi yang kuat bukan hanya menampilkan angka penindakan, tetapi juga menjelaskan siapa yang menangani perkara, kapan peristiwa berlangsung, bagaimana prosesnya, serta sejauh mana perkembangan hukum dapat dipastikan.

Prinsip yang sama berlaku bagi perkara kriminal lain yang ditangani Polres Nagan Raya sebelum September 2026. Pengungkapan yang terjadi pada masa kepemimpinan kapolres sebelumnya perlu ditempatkan dalam konteks sejarah institusi, bukan digabungkan sebagai prestasi pribadi pejabat yang baru menjabat.

BBM Bersubsidi 5.000 Liter, Penindakan Dini Hari di Kuala Pesisir

Tantangan penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya tidak hanya berkaitan dengan narkotika dan dugaan pertambangan emas ilegal. Pada pertengahan Oktober 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya juga melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penindakan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bersama Unit Opsnal Satreskrim.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang sopir berinisial M.H.A. (36) beserta satu unit truk yang mengangkut sekitar 5.000 liter atau setara kurang lebih lima ton BBM jenis Bio Solar.

Jumlah tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan sektor dan masyarakat yang berhak. Dugaan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun penjualannya dapat berdampak pada distribusi dan akses masyarakat terhadap BBM dengan harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM Bio Solar yang diangkutnya diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Menurut keterangan sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan melalui pembelian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kendaraan pelangsir. BBM yang terkumpul kemudian diduga disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Dari gudang tersebut, BBM diduga dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), sebelum dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Rangkaian keterangan tersebut membuka sejumlah aspek yang perlu didalami penyidik, mulai dari asal-usul BBM, pola pembelian di SPBU, penggunaan kendaraan pelangsir, lokasi penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusinya.

Meski demikian, keterangan sopir dalam pemeriksaan awal masih harus diuji melalui penyidikan. Identitas serta peran orang-orang yang disebutkan, termasuk pihak yang diduga memiliki BBM, perlu dipastikan berdasarkan alat bukti dan keterangan lain yang sah.

Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini memperlihatkan bahwa upaya penegakan hukum di Nagan Raya juga menyentuh sektor distribusi energi. Selain menindak dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan, penyidik perlu menelusuri rantai distribusi untuk memastikan apakah terdapat pola pengumpulan dan penjualan kembali yang terorganisasi.

Dalam konteks kepemimpinan Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, penindakan tersebut menjadi tambahan catatan kegiatan penegakan hukum pada Oktober 2026. Namun, pelaksanaan operasi secara langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.

Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarfungsi kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana yang tidak hanya melibatkan pengangkutan barang, tetapi juga kemungkinan penyimpanan, penjualan, dan distribusi lintas kabupaten.

Dengan barang bukti sekitar 5.000 liter Bio Solar, perkara tersebut memerlukan pendalaman menyeluruh agar asal barang, jalur distribusi, dugaan pelanggaran, dan peran setiap pihak dapat dijelaskan secara terang.

Bagi masyarakat, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi penting untuk memastikan distribusi energi berlangsung sesuai ketentuan. Sementara bagi aparat, keberhasilan penindakan tidak hanya diukur dari diamankannya kendaraan dan sopir, tetapi juga dari kemampuan mengungkap fakta secara utuh melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan Berikutnya, Menuntaskan Perkara dan Menjaga Kepercayaan Publik

Pengungkapan kasus merupakan satu tahapan dalam rangkaian penegakan hukum. Penangkapan dan penyitaan barang bukti memang menjadi bagian yang terlihat oleh masyarakat, tetapi kualitas penegakan hukum juga ditentukan oleh proses pemeriksaan, kelengkapan pembuktian, pengembangan perkara, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam pemberantasan narkotika, masyarakat membutuhkan upaya yang berkelanjutan, bukan sekadar penangkapan terhadap orang yang diduga membawa barang terlarang. Pengembangan jaringan, pencegahan peredaran, edukasi, dan kerja sama dengan keluarga serta lingkungan masyarakat tetap menjadi bagian penting dari upaya yang lebih luas.

Dalam perkara pertambangan ilegal, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, status alat berat yang disita, serta langkah penegakan hukum yang diambil setelah operasi.

Transparansi perkembangan perkara menjadi penting agar informasi yang diterima publik tidak berhenti pada saat penggerebekan atau penangkapan. Pembaruan yang akurat juga membantu mencegah munculnya kesimpulan yang keliru terhadap orang-orang yang masih menjalani proses hukum.

Bagi kepolisian, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi penegakan hukum, profesionalisme, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perlakuan yang adil terhadap setiap orang.

Menakar Jejak Awal Kepemimpinan

Rangkaian penindakan yang tercatat sejak September hingga pertengahan Oktober 2026 menunjukkan adanya aktivitas penegakan hukum di wilayah Nagan Raya, terutama dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika dan pertambangan emas ilegal.

Empat peristiwa narkotika yang melibatkan lima orang, dengan total barang bukti yang dilaporkan mencapai 49,85 gram sabu, serta operasi gabungan yang mengamankan delapan orang dan menyita dua ekskavator, menjadi bagian dari dokumentasi awal tersebut.

Namun, catatan itu belum cukup untuk memberikan penilaian menyeluruh terhadap kinerja Muhammad Taufiq sebagai Kapolres Nagan Raya. Penilaian yang lebih lengkap membutuhkan data resmi tentang seluruh perkara yang diungkap, perkembangan penyidikan, jumlah perkara yang diselesaikan, pengungkapan kejahatan konvensional, perlindungan perempuan dan anak, serta upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang Kapolres tidak semata-mata terletak pada banyaknya penangkapan atau besarnya barang bukti yang disita. Ukuran tersebut juga mencakup kemampuan memastikan proses hukum berjalan profesional, mengungkap perkara hingga tuntas, melindungi masyarakat, dan membangun kepercayaan publik.

Bagi masyarakat Nagan Raya, harapan terhadap kepemimpinan Muhammad Taufiq tentu tidak berhenti pada catatan pengungkapan kasus di awal masa jabatan. Harapan itu berlanjut pada konsistensi penegakan hukum, keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan kehadiran kepolisian yang dapat diandalkan ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Penulis : Redaksi Sudutpenanews.com

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *