Sudutpenanews.com, Meulaboh – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Aceh Barat untuk segera mengevaluasi dan menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Direktur LANA, Teuku Laksamana, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta penahanan ijazah milik karyawan oleh pihak perusahaan.
“Praktik ini jelas melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan makin jaya, tapi buruh makin sengsara,” ujar Teuku Laksamana kepada media, Selasa (27/5).
Ia menyebutkan bahwa LANA telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut dan mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
“Setiap perusahaan wajib mematuhi UU Cipta Kerja, termasuk menerbitkan SK kerja, membayar gaji sesuai UMP, melaporkan data tenaga kerja ke Disnaker setiap tahun, serta menyampaikan salinan surat perjanjian kerja ke instansi terkait,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 55, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari besar keagamaan sebanyak tiga kali dalam setahun.
“Pekerjaan adalah sumber penghidupan bagi kepala keluarga. Tapi ironisnya, perusahaan justru tidak memenuhi hak-hak dasar karyawan. Ini jelas bentuk ketidakadilan dan tidak memanusiakan manusia,” tegasnya.
LANA juga menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan terus menindas masyarakat. Pihaknya berkomitmen memantau permasalahan ini hingga tuntas.
“Jika masih ada perusahaan yang melanggar, kami akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mendorong penutupan operasional perusahaan yang membandel dan tidak memberi kontribusi positif bagi daerah,” pungkas Teuku Laksamana.







