Meulaboh | Sudutpenanews.com – Konflik agraria yang melanda Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (TDM) kembali memanas. Sejumlah mahasiswa bersama para pimpinan organisasi mahasiswa (Ormawa) kampus tersebut melakukan aksi pemboikotan terhadap bangunan yang diklaim sebagai milik sekelompok oknum, Kamis (14/8) sore.
Koordinator Wilayah BEM SI Aceh, Vazil, menilai lambannya penanganan kasus ini disebabkan tidak adanya langkah tegas dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan lahan.
“Konflik agraria yang terjadi di kampus STAIN TDM terus berlanjut karena belum ada tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Meulaboh. Krisis ini adalah warisan sebelumnya dan akan terus menghantui kampus kami apabila PN Meulaboh tidak segera menyelesaikannya,” ujarnya, Jumat (15/8).
Sebelumnya MA melalui putusan Nomor 3116 K/Pdt/2020 dan Nomor 428 PK/Pdt/2022 telah menyatakan bahwa tanah seluas 50 hektare tersebut merupakan milik STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Namun demikian, sekelompok warga masih mengklaim kepemilikan lahan dan menghambat setiap pembangunan fasilitas kampus.
“Kemarin sore sejumlah mahasiswa menggelar aksi pemboikotan bangunan milik oknum yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Saya meminta Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera menyelesaikan polemik pendataan tanah. Jika tidak ada langkah konkret, konflik agraria akan berlanjut dan pergerakan mahasiswa akan terus berlangsung, bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan memenuhi kantor PN Meulaboh,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa PN Meulaboh tampak belum sepenuhnya memahami implementasi reforma agraria karena sebatas melihat persoalan pada sertifikasi lahan.
Mahasiswa meminta seluruh pihak, terutama penegak hukum, untuk menjunjung tinggi legalitas dan memastikan pembangunan kampus tidak kembali terganggu oleh polemik berulang.








