Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli SE, mengungkapkan masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan angkutan batu bara PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), salah satu yang menjadi sorotan adalah beroperasinya armada dengan izin yang telah kadaluwarsa.
Menurut Ramli, pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban di lapangan, termasuk menghentikan sejumlah kendaraan saat melintas yang kerap ugal-ugalan di jalur umum lintasan Hauling.
“Kebetulan saya lewat, saya hentikan beberapa truk, saya ingatkan jangan balap balap ini jalan umum warga masih beraktifitas. Masa Izinnya pun sudah mati, tapi masih beroperasi,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/8/2025).
Ramli juga menyoroti aspek keselamatan dan kerapian angkutan. Ia meminta agar muatan batu bara ditutup dengan terpal kain yang tebal, bukan plastik tipis yang mudah robek.
“Ini seperti mainan anak-anak. Harus pakai terpal yang rapi dan sesuai standar, ketebalannya harus memadai agar muatan tidak berhamburan,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pemasangan nomor lambung pada setiap kendaraan hauling batu bara. Hal ini untuk memudahkan identifikasi armada, terlebih adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan dalam penggunaan BBM bersubsidi berjenis Solar .
“Ini fakta di lapangan. Masyarakat melapor kepada saya bahwa ada mobil hauling batu bara yang antri minyak solar subsidi, itu hak orang lain, bukan perusahaan,” tegas Ramli.
Ramli menyatakan telah menyampaikan seluruh temuan ini kepada Bupati Aceh Barat untuk ditindaklanjuti. Ia berharap penertiban bisa segera dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan hak masyarakat.
” Kita sudah sampaikan semua kepada pak Bupati untuk bisa dibentuk satgas untuk bisa cek mobil Hauling yang kerap antri di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi.”demikian Ramli.







