Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara oleh PT Prima Bara Mahadana (PBM) yang menggunakan ruas jalan umum di Kabupaten Aceh Barat.
Ramli meminta pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan seluruh kegiatan pengangkutan yang dilakukan perusahaan memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini ada perusahaan yang melakukan hauling secara ilegal. Nama perusahaannya PT Prima Bara Mahadana (PBM),” kata Ramli dalam rapat evaluasi persoalan hauling batu bara di Aula Teuku Umar Setdakab Aceh Barat, Rabu (23/9/2026).
Ramli juga menyebut persoalan tersebut telah berkaitan dengan pemanggilan dua kepala desa oleh Kapolres. “Ini sudah dua kepala desa dipanggil Kapolres, gara gara mereka tahan mobil perusahaan tersebut yang diduga melakukan hauling tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Ramli, PT PBM diduga belum mengantongi izin atau rekomendasi yang diperlukan untuk melakukan aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalan kabupaten.
Sebelumnya, seperti diberitakan AJNN.net, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat telah memberikan teguran kepada PT Prima Bara Mahadana (PBM) terkait aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum.
Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.11/1074/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat itu diterbitkan setelah Dishub Aceh Barat menemukan adanya aktivitas pengangkutan batu bara PT PBM yang belum mengantongi izin untuk menggunakan ruas jalan daerah di Aceh Barat.
“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, diketahui bahwa PT Prima Bara Mahadana belum memiliki izin dan/atau rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan (hauling) batu bara dengan menggunakan jalan kabupaten,” kata Kepala Dishub Aceh Barat, Erdian Mourny, dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip AJNN.net.
Erdian menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan pada 18 hingga 19 September 2026, ditemukan kendaraan angkutan (hauling) batu bara milik PT PBM yang melakukan pengangkutan batu bara dengan menggunakan ruas jalan kabupaten di wilayah Aceh Barat.
Atas temuan tersebut, Dishub Aceh Barat kemudian mengambil tindakan dengan memberikan teguran kepada perusahaan.
Persoalan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di wilayah yang dilalui kendaraan pengangkut batu bara. Masyarakat berharap seluruh aktivitas perusahaan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Prima Bara Mahadana (PBM) belum memberikan keterangan terkait teguran Dishub Aceh Barat maupun dugaan belum adanya izin dan/atau rekomendasi penggunaan jalan kabupaten untuk kegiatan hauling tersebut.






