Gubernur Aceh Tegaskan Penertiban Pertambangan dan Percepatan Legalisasi Sumur Minyak

Aceh | Sudutpenanews.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Mualem mengungkapkan saat ini terdapat sedikitnya 1.630 sumur minyak yang tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Sumur-sumur tersebut selama ini banyak dikelola secara tradisional, sehingga rawan menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, hingga keselamatan kerja.

Untuk itu, Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan proses legalisasi agar pengelolaan bisa dijalankan secara resmi melalui skema pertambangan rakyat. “Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Mualem. Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, penertiban pertambangan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan hidup. “Kita ingin semua aktivitas pertambangan benar-benar terkontrol, tidak lagi merusak hutan dan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Harus ada manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.

Langkah penataan pertambangan ini juga diharapkan dapat membuka ruang investasi yang sehat di sektor energi Aceh. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat akan lebih terlindungi, sementara pemerintah daerah dapat mengawasi secara langsung jalannya operasional di lapangan.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *