DPRK Soroti Perusahaan Hantu Kuasai Lahan di Aceh Barat, Pendapatan Daerah Terancam

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat menyoroti keberadaan perusahaan yang disebut “perusahaan hantu” karena tidak memiliki karyawan, tidak beroperasi, namun tetap menguasai lahan perkebunan di daerah tersebut.

Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha, tetapi tidak melakukan kegiatan produksi maupun penyerapan tenaga kerja.

“Banyak perusahaan di Aceh Barat yang kita temukan hanya memegang izin, namun tidak beroperasi. Mereka tidak mempekerjakan karyawan, tidak memberi kontribusi bagi daerah, tapi tetap menguasai lahan,” ujar Ahmad Yani, Selasa (12/8/2025).

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Ahmad Yani, Tim Pansus akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Pemanggilan ini bertujuan membuka data secara transparan dan mengidentifikasi perusahaan yang hanya mengantongi izin tanpa realisasi operasional.

Menurut Ahmad Yani, praktik ini tidak hanya menghambat pemanfaatan lahan secara produktif, tetapi juga berdampak pada pemasukan daerah. Potensi pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi hilang karena perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan.

“Ini jelas merugikan daerah. Kalau mereka beroperasi, kita bisa dapat pemasukan dari pajak, retribusi, dan kontribusi lainnya. Tapi karena mereka hanya diam dan menelantarkan lahan, daerah kehilangan potensi PAD,” tegasnya.

Pansus menargetkan hasil investigasi awal akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk rekomendasi sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan izin.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *