Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal harus dibarengi dengan solusi yang jelas bagi masyarakat. Menurutnya, jalur legal seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi kunci agar warga tidak kembali terjebak dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
“Penindakan saja tidak cukup. Harus ada mekanisme resmi agar tambang rakyat tetap berjalan sesuai hukum. Itulah sebabnya kita dorong WPR, bisa dikelola koperasi dengan pengawasan pemerintah,” ujar Tarmizi, Sabtu (30/8/2029), usia pembukaan turnamen U-20 piala Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat.
Kata Bupati, Pemkab Aceh Barat telah mengajukan 10 titik WPR di Kecamatan Pante Ceureumen, Sungai Mas, dan Woyla. Usulan tersebut sudah diteruskan Gubernur Aceh kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan kini menunggu tindak lanjut Badan Geologi untuk kajian teknis di lapangan.
“Kami tidak ingin masyarakat terus bekerja dalam ketidakpastian. Dengan adanya WPR, penambang rakyat bisa mendapat kepastian hukum sekaligus perlindungan,” kata Tarmizi.
Ia menegaskan, WPR bukan berarti membuka peluang bagi mafia tambang. Sebaliknya, WPR harus menjadi sarana untuk memastikan hasil tambang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, menambah pendapatan asli daerah, dan menjaga lingkungan tetap lestari.
“Kalau tambang dikelola koperasi, manfaat bisa dirasakan bersama, ada lapangan kerja, ada pemasukan untuk daerah, dan lingkungan tetap terjaga. Tapi kalau mafia yang kuasai, rakyat justru jadi korban,” tegasnya.
Tarmizi melihat arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memerintahkan penghentian tambang ilegal sekaligus membuka ruang legalisasi tambang rakyat, sebagai momentum penting. Ia mengajak semua pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama-sama memastikan WPR benar-benar menjadi solusi.
“Tambang rakyat harus benar-benar kembali ke tangan rakyat. Inilah saatnya kita menata ulang agar tidak ada lagi tambang ilegal, tapi tambang legal yang menyejahterakan,” pungkasnya.







