Meulaboh | Sudutpenanews.com : Perkara perdata yang melibatkan PT Mifa Bersaudara dengan suliyono Cs pihak yg mengaku seolah olah sebagai pemilik Lahan Usaha (LU) II transmigrasi desa sumber batu di Aceh Barat berakhir antiklimaks karena gugatan resmi dicabut oleh Penggugat, Suliyono, di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Pencabutan gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Kamis (9/10/2025).
Dalam putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Meulaboh, Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor: 10/Pdt.G/2025/PN Mbo yang dimohonkan oleh penggugat. Memerintahkan Panitera PN Meulaboh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register resmi dan Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp270.000.
Juru Bicara PN Meulaboh, Hafiz Al Qadri, membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan secara langsung oleh penggugat secara pribadi.
“benar, gugatan itu dicabut oleh Suliyono selaku pihak penggugat sendiri pada 9 Oktober 2025, dan telah dikabulkan oleh majelis hakim. Informasi ini juga sudah tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Aceh Barat,” ujar Hafiz kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat yang digelar 2 Oktober 2025, pihak Suliyono atau tim kuasa hukumnya (Suliyono Cs) mangkir. Akibat ketidakhadiran tersebut, PN Meulaboh kemudian mengeluarkan panggilan resmi kepada Suliyono selaku penggugat untuk menghadiri persidangan pada 9 Oktober 2025. Namun, pada hari yang ditentukan, hanya Suliyono yang hadir secara pribadi, sementara tim kuasa hukum tercatat tidak hadir.
Di hadapan Majelis Hakim, Suliyono langsung mencabut gugatannya, dan permohonan tersebut diterima serta dicatat secara resmi dalam register perkara PN Meulaboh.
Sebelumnya, diberitakan dalam satu portal berita, Suliyono bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Teuku Eddie, Ilyas, Julianda, dan Ibnu Rahmat, sempat menuding adanya dugaan keterlibatan PT Mifa Bersaudara bersama oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan perampasan lahan warga di wilayah Lahan Usaha II transmigrasi desa sumber batu.
Gugatan yang diajukan ke PN Meulaboh itu memuat tuduhan mengenai perusahaan melakukan eksploitasi lahan tanpa izin pemilik dan tanpa mekanisme jual beli yang sah.
Dan pada saat itu, penggugat secara tegas meyakini permasalahan ini akan terbongkar dalam persidangan karena memiliki bukti-bukti terkait kepemilikan surat-surat illegal yang di kuasai PT Mifa Bersaudara.
Berjalannya waktu, Penggugat bukannya membuktikan adanya tuduhan tersebut. Suliyono maupun tim kuasa hukumnya mangkir dari Persidangan dan setika mencabut gugatan tanpa alasan yang jelas.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun kuasa hukumnya mengenai alasan pencabutan tersebut.
Ketika media mengkofirmasi Pihak Kuasa Hukum Suliyono, pihaknya menjawab.
“Baik bang sebentar saya komunikasi dengan ketua tim”tutupnya singkat.
Sejauh ini media masih menunggu konfirmasi pihak Kuasa Hukum Suliyono untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.
Atas tindakannya tersebut, mengakibatkan tuduhan suliyono maupun tim kuasa hukumnya yang disampaikan melalui media menjadi tidak berdasar dan diduga merupakan penyesatan informasi serta cenderung melakukan kebohongan publik.








