Sudutpenanews.com, Aceh Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi belanja perjalanan dinas pada 30 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Barat. Nilai potensi kelebihan pembayaran akibat penyimpangan tersebut mencapai lebih dari Rp994 juta.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 dengan nomor 10.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sejumlah bentuk pelanggaran. Salah satunya adalah perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, dengan nilai mencapai Rp565 juta yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Barat.
Selain itu, terdapat perjalanan dinas yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat tugas atau surat perintah tugas (ST/SPT), yang menyebabkan pemborosan anggaran sebesar Rp135 juta. Hasil konfirmasi BPK kepada sepuluh pegawai pelaksana menunjukkan adanya perbedaan antara tujuan dinas di dokumen resmi dengan pelaksanaan di lapangan.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran dalam kegiatan bimbingan teknis. Berdasarkan ketentuan, kontribusi maksimal per peserta seharusnya Rp3,5 juta, namun dalam pelaksanaannya dibayarkan hingga Rp5 juta, sehingga terjadi kelebihan sebesar Rp105 juta.
Tak hanya itu, pembayaran biaya transportasi darat melebihi pagu yang ditentukan sebesar Rp18 juta, serta akomodasi di 29 SKPK yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, dengan nilai mencapai Rp150 juta.
Adapun temuan lainnya meliputi perjalanan dinas rangkap senilai Rp8,4 juta dan akomodasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada BPKD serta RSUD Cut Nyak Dhien sebesar Rp11 juta.
BPK menyebut penyimpangan tersebut terjadi akibat kurangnya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dari kepala SKPK terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar memerintahkan para pimpinan instansi terkait, termasuk Sekretaris DPRK, Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BPKSDM, Kepala Badan Kesbangpol, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien, dan sejumlah camat, untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.







