APEL Green Aceh Desak APH dan Gakkum Hentikan Deforestasi di Rawa Tripa

Nagan Raya | Sudutpenanews.com : Yayasan APEL Green Aceh mengecam keras maraknya pembukaan lahan dan aktivitas deforestasi di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal menggunakan alat berat seperti buldoser dan ekskavator.

Direktur APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengungkapkan bahwa selain pembukaan lahan, pihaknya juga menemukan pembangunan liar berupa pondok, posko, dan struktur semi permanen yang berdiri tanpa izin di kawasan lindung gambut. Lokasi tersebut juga termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

“Temuan kami menunjukkan penggunaan alat berat untuk meratakan lahan dan membuka jalur baru. Sejumlah titik bahkan tampak dimanfaatkan secara permanen setelah dibuka,” kata Rahmad Syukur, Minggu (12/10/2025).

Ia menjelaskan, aktivitas ilegal itu berpotensi merusak fungsi hidrologi gambut, meningkatkan risiko kebakaran, mengancam habitat satwa, serta melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

APEL Green Aceh mendesak Kepolisian Resor Nagan Raya, Kapolda Aceh, serta Balai Gakkum Sumatra segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan tersebut. Menurut Rahmad, alat berat yang digunakan harus segera disegel dan disita sebagai barang bukti, sementara bangunan liar perlu didata, ditandai, dan dibongkar jika terbukti tanpa izin.

“Kerusakan di Rawa Tripa terus berulang. Kehadiran bangunan liar menandakan upaya permanenisasi yang harus segera dihentikan. Penegakan hukum harus cepat dan tegas agar tidak menjadi preseden bagi perusakan yang lebih luas,” tegasnya.

Selain langkah penegakan hukum, APEL Green Aceh juga meminta pembentukan tim khusus untuk melakukan pemetaan cepat terhadap lokasi pembukaan lahan, titik pembangunan liar, jalur akses baru, serta luas area yang rusak. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum dan pemulihan ekosistem.

Tim APEL Green Aceh telah mengumpulkan bukti berupa foto, video, serta koordinat lokasi yang akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan Gakkum sebagai bahan pendukung proses penyidikan.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *