57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan

“Personel gabungan langsung melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja yang ditemukan di lokasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Andy Sumatra, Sabtu (31/10/2026).

Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Personel Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Aceh bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 57 hektare di Desa Blang Merandeh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Operasi tersebut dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Andy Sumatra, dan Komandan Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Abdi Rama Suria.

Andy mengatakan, petugas menemukan ladang ganja di tiga titik dengan total luas mencapai 57 hektare.

Rinciannya, titik pertama seluas 21 hektare, titik kedua seluas 17 hektare, dan titik ketiga seluas 19 hektare.

“Personel gabungan langsung melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja yang ditemukan di lokasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penemuan ladang ganja dengan luas puluhan hektare tersebut menunjukkan masih adanya aktivitas penanaman ganja secara ilegal di wilayah Nagan Raya yang memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, operasi dan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya tanaman ganja.

Ke depan, pihaknya menilai masih dimungkinkan adanya lokasi penanaman ganja lain yang belum terdeteksi. Karena itu, diperlukan peningkatan patroli, monitoring, dan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penanaman ganja.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi antara Brimob dan Ditresnarkoba Polda Aceh dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Selama operasi dan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa gangguan yang menghambat jalannya kegiatan.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *