Kunjungi Korban Bullying, Bupati Tarmizi Pastikan Pendampingan Hukum dan Perlindungan Anak

“Main hakim sendiri tidak dibenarkan. Anak-anak kita harus kita jaga bersama. Lindungi mereka, selamatkan masa depan mereka,” demikian pesan Tarmizi dalam unggahan media sosialnya.

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengunjungi RF, seorang anak yang menjadi korban dugaan perundungan (bullying) hingga mengalami pengeroyokan dan trauma. Kunjungan tersebut berlangsung di kediaman keluarganya di Kecamatan Kaway XVI, Minggu (1/11/2026).

Dalam kunjungan itu, Tarmizi didampingi jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), camat, serta keuchik setempat.

Melalui unggahan di akun media sosialnya, Tarmizi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kondisi RF yang mengalami trauma setelah menjadi korban pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial.

Tarmizi menjelaskan, sehari setelah kejadian, orang tua RF telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan pendampingan dari dinas terkait.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah telah menginstruksikan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari proses pemeriksaan visum hingga saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Aceh Barat.

Pendampingan juga diberikan kepada pihak-pihak yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, termasuk anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurut Tarmizi, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penanganan dengan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat serta para saksi guna mendalami kejadian tersebut.

Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga memberikan motivasi kepada RF agar tetap semangat menjalani kehidupan, fokus belajar, memperdalam ilmu agama melalui kegiatan mengaji, serta lebih selektif dalam memilih lingkungan pergaulan.

Ia mengingatkan RF bahwa dirinya memiliki adik-adik dan menjadi salah satu harapan keluarga untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Tarmizi turut menjelaskan bahwa RF membutuhkan perhatian dan kasih sayang keluarga. Kondisi keluarga yang tidak tinggal bersama menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses pemulihan psikologis anak tersebut.

Lebih lanjut, Tarmizi menegaskan bahwa apa pun kesalahan yang mungkin dilakukan seorang anak, tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

Menurutnya, apabila seorang anak melakukan kesalahan, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Main hakim sendiri tidak dibenarkan. Anak-anak kita harus kita jaga bersama. Lindungi mereka, selamatkan masa depan mereka,” demikian pesan Tarmizi dalam unggahan media sosialnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele. Selain penanganan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan, pemulihan kondisi psikologis korban serta perlindungan terhadap masa depan anak juga harus menjadi perhatian bersama.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *