Diduga Timbun 1.650 Liter Solar Subsidi, Pria di Aceh Barat diamankan Polisi

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi melalui pesan WhatsAppnya ketika dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 1.650 liter.

Pelaku berinisial S (41), berprofesi sebagai nelayan, diamankan di Dusun Pematang, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan,” ujar Deno melalui pesan WhatsAppnya ketika dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 55 jerigen berisi solar.

Saat dimintai keterangan, terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.

“Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 55 jerigen berisi solar dengan total volume diperkirakan 1.650 liter.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul solar tersebut, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *