Aceh Barat Masuk Tiga Besar Realisasi Tambahan TKD di Aceh

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Realisasi penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Aceh Barat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp25,8 miliar atau 37,23 persen dari total anggaran sebesar Rp69,2 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) per 25 September 2026, capaian tersebut menempatkan Aceh Barat pada peringkat ketiga dari 24 pemerintah daerah di Aceh dalam persentase realisasi penggunaan tambahan TKD.

Bupati Aceh Barat Tarmizi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Kurdi, menyampaikan bahwa capaian realisasi tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan pelaksanaan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

“Aceh Barat berada di posisi ketiga dengan realisasi 37,23 persen, mengungguli sejumlah daerah lainnya, termasuk Kota Langsa yang mencatatkan realisasi 35,32 persen dan Kota Banda Aceh sebesar 35,60 persen.”jelas Kurdi, Selasa (29/9/2026).

Dalam data tersebut, Aceh Selatan menempati posisi pertama dengan realisasi sebesar 63,91 persen dari anggaran Rp51,6 miliar, disusul Kabupaten Pidie di posisi kedua dengan realisasi 62,82 persen dari anggaran Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, berdasarkan data yang disajikan, anggaran tambahan TKD untuk Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp1,97 triliun, dengan realisasi sebesar Rp518 miliar atau 26,33 persen.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah daerah dengan tingkat realisasi yang relatif rendah. Kabupaten Bireuen, Pidie Jaya dan Simeulue tercatat belum merealisasikan anggaran tambahan TKD hingga 25 September 2026.

Capaian Aceh Barat sebesar 37,23 persen tersebut menunjukkan bahwa realisasi penggunaan tambahan TKD di kabupaten itu berada di atas persentase agregat provinsi yang tercatat sebesar 26,33 persen.

Pemerintah daerah diharapkan terus mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai melalui tambahan TKD, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, efektivitas belanja serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *