Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan keputusan pemberhentian sementara tersebut telah ditandatangani dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini sudah saya tanda tangani, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara,” kata Tarmizi, dalam unggahan akun medsonya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menjelaskan, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka wajib diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai amanat PP Nomor 94 Tahun 2021, apabila telah ditetapkan menjadi tersangka maka diberhentikan sementara. Penghasilannya hanya diberikan 50 persen sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan, sanksi lanjutan akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Jika vonis pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, maka ASN tersebut akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil karena masuk kategori pelanggaran berat.
“Apabila putusan pengadilan di atas dua tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dari PNS. Jika putusan kurang dari dua tahun, maka dapat dikenakan sanksi sedang seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat tegas terkait kasus narkoba dan sudah kami ingatkan berulang kali sejak awal pelantikan. Walaupun ASN, tidak ada ampun,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ASN yang tersangkut kasus tersebut merupakan staf protokoler di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, yang bersangkutan diduga telah lama mengonsumsi narkoba.
“Saya juga mendapat informasi dari masyarakat dan sudah meminta atasannya untuk mengingatkan yang bersangkutan. Namun memang selama ini yang bersangkutan juga dinilai kurang disiplin dalam bekerja,” pungkas Tarmizi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap penindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.






