APEL Green Aceh Minta Dokumen Pokir DPRK Nagan Raya Dibuka ke Publik

Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Apel Green Aceh secara resmi mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Permohonan tersebut mencakup daftar kegiatan Pokir, besaran anggaran, lokasi pelaksanaan, organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab, serta status realisasi setiap program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Syukur Tadu menjelaskan, ia menilai mekanisme Pokir selama ini masih minim transparansi meskipun seluruh pendanaannya berasal dari APBD yang merupakan uang negara dan menjadi hak publik untuk mengetahui penggunaannya.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar niat baik penyelenggara pemerintahan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” demikian tulis Syukur Tadu dalam pernyataannya diakun media sosial Apel Green Aceh, Kamis (4/6)2026).

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh akses terhadap informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan program yang berasal dari usulan pokok pikiran anggota DPRK karena menggunakan dana publik.

Pihaknya juga mendesak PPID Utama Pemkab Nagan Raya untuk membuka seluruh dokumen Pokir tahun 2024 hingga 2026 secara lengkap dan segera kepada masyarakat.

Permintaan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, sementara Pasal 22 mengatur kewajiban memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Dirinya menyatakan siap menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Keterbukaan bukanlah serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari akuntabilitas dan mandat yang diberikan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan,” imbuhnya.

Mereka menilai tidak adanya respons terhadap permohonan informasi yang diajukan secara sah justru akan memperkuat urgensi pengawasan publik terhadap pengelolaan dana Pokir di Kabupaten Nagan Raya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih membuka ruang untuk tanggapan resmi dari PPID Utama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait permohonan informasi yang diajukan APEL Green Aceh tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *