WANGSA Desak Disdik dan Kacabdin Larang Pungutan Berkedok Komite

Sudutpenanews.com | Meulaboh — Wahana Generasi Aceh (Wangsa) meminta Dinas Pendidikan Aceh Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Aceh Barat segera mengeluarkan instruksi tertulis yang tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak ada pungutan apa pun yang dikaitkan dengan seragam dan atribut sekolah negeri.

Desakan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan terkait biaya atribut siswa baru di SMAN 1 Meulaboh yang disebut mencapai Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta per siswa.

Ketua Umum Wahana Generasi Aceh, Jhony Howord, menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi sekolah, melainkan sinyal adanya praktik yang membuka ruang pelanggaran hukum.

Menurutnya, ketika biaya seragam dibebankan dalam bentuk kewajiban, maka batas antara “kesepakatan” dan “pungutan” menjadi kabur. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah pencegahan agar persoalan tersebut tidak berujung pada konsekuensi hukum bagi komite sekolah maupun kepala sekolah.

“Negara sudah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebankan pungutan wajib kepada peserta didik. Dalam situasi seperti ini, Disdik Aceh Barat dan Kacabdin harus segera mengeluarkan instruksi yang jelas dan tertulis, tidak ada pungutan seragam dalam bentuk apa pun,” kata Jhony Howord dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk melindungi orang tua siswa sekaligus mencegah pihak sekolah terjerat persoalan hukum di kemudian hari.

Wangsa merujuk pada penjelasan Ombudsman RI yang menyatakan sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang mengambil pungutan biaya satuan pendidikan. Selain itu, pengadaan seragam disebut seharusnya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Wangsa juga menilai alasan bahwa pengelolaan atribut berada di bawah komite sekolah tidak dapat dijadikan pembenar. Sebab, meskipun disebut tidak ada unsur paksaan dan pembayaran dapat dicicil, substansi kebijakan tersebut dinilai tetap menimbulkan beban bagi wali murid dan terkesan menjadi kewajiban.

Selain menyoroti persoalan pungutan seragam, Wangsa turut mendesak pemerintah segera menetapkan kepala sekolah definitif di sejumlah sekolah yang masih dipimpin pelaksana tugas, termasuk di SMAN 1 Meulaboh.

Menurut Jhony, kekosongan kepala sekolah definitif berpotensi melahirkan tata kelola yang lemah, pengambilan keputusan yang tidak tegas, hingga membuka ruang abu-abu dalam kebijakan sekolah.

“Kalau status kepemimpinan sekolah masih belum definitif, maka pengawasan dan akuntabilitas ikut melemah. Pemerintah daerah harus segera menutup celah itu. Jangan tunggu persoalan membesar baru bertindak,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan kepala sekolah definitif merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pendidikan dan memperkuat akuntabilitas di lingkungan sekolah.

Wangsa menilai, instruksi larangan pungutan seragam akan memberikan kepastian hukum bagi sekolah, meringankan beban orang tua siswa, serta mencegah komite sekolah maupun kepala sekolah menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dinilai tidak semestinya dibebankan kepada wali murid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *