Hutan Gundul, Sungai Penuh Kayu, Pemerintah Masih Bilang Ini Sekedar Bencana?

Truk pengangkut kayu gelondongan melintas di kawasan Aceh Barat. Ist.

Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Banjir bandang yang melanda Aceh Barat pada November 2025 silam, mestinya menjadi alarm paling keras bahwa kerusakan ekologis di daerah ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Temuan kayu gelondongan berukuran besar yang menumpuk di sejumlah titik pascabanjir bukan sekadar fenomena alam, melainkan petunjuk kuat adanya persoalan tata kelola hutan yang telah lama diabaikan.

Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menilai bahwa banjir ini bukan semata-mata akibat curah hujan ekstrem. Menurut lembaga tersebut, kayu-kayu besar yang ikut terseret arus memiliki korelasi kuat dengan praktik penebangan hutan secara ilegal di kawasan Pante Ceureumen dan Sungai Mas. Pernyataan ini bukan tudingan tanpa dasar, masyarakat setempat pun mengaku telah lama melihat aktivitas yang tidak biasa di kawasan hutan tersebut.

Dalam konteks ini, pernyataan Ketua LANA, Teuku Laksamana Kamis (11/12/2025), layak mendapat perhatian serius. Ia menilai bahwa perusakan hutan secara masif yang dibiarkan berlarut-larut telah menjadikan masyarakat sebagai korban utama. “Kayu gelondongan yang berserakan dan ikut terseret air adalah bukti kuat bahwa ada aktivitas ilegal di hutan,” kata Laksamana dalam keterangannya. Pesan ini jelas, ada persoalan struktural yang jauh lebih besar daripada sekadar faktor cuaca. Lalu, Siapa “Backing” di Balik Pemain Kayu Gelondongan di Aceh Barat?.

Jika ditinjau dari pola umum kasus pembalakan liar di Indonesia, illegal logging tidak pernah berdiri sendiri. Aktivitas ini melibatkan rantai yang berlapis, mulai dari pelaku lapangan, pengepul, pemodal, hingga oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk menutup mata. Keberadaan kayu gelondongan dalam jumlah besar di aliran sungai memperkuat dugaan bahwa praktik itu bukanlah aksi sporadis, tetapi operasi yang terorganisasi.

Lemahnya pengawasan di lapangan, sebagaimana disinggung LANA, menjadi faktor yang memungkinkan praktik tersebut berkembang. Ketika pengawasan tidak efektif, atau bahkan kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, maka hutan menjadi pihak yang paling pertama dikorbankan disusul masyarakat di hilir yang akhirnya merasakan dampaknya melalui banjir, longsor, hingga kerusakan permukiman.

Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan mengambil langkah yang lebih tegas dan sistematis. Tindakan setelah bencana tidak cukup yang dibutuhkan adalah pendekatan preventif yang menyentuh akar persoalan. Investigasi terhadap sumber kayu gelondongan harus dilakukan secara menyeluruh, menyasar seluruh rantai yang mungkin terlibat dalam perusakan hutan bukan hanya pelaku lapangan yang kerap dijadikan kambing hitam.

Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada distribusi bantuan atau peninjauan lokasi banjir. Negara harus hadir pada titik paling awal, melindungi hutan dari praktik ilegal, menegakkan aturan tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa kawasan hutan bukan ladang keuntungan bagi pihak yang tak bertanggung jawab.

Banjir Aceh Barat adalah peringatan keras bahwa alam tidak lagi mampu menahan kerusakan yang ditimbulkan manusia. Ketika kayu gelondongan ikut menghiasi aliran sungai, itu adalah pesan yang amat jelas bahwa ada sesuatu yang salah dalam tata kelola hutan di Aceh Barat. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum dan kebijakan publik masih memiliki kekuatan untuk mengimbangi kepentingan ekonomi segelintir orang.

Jika negara ingin dipercaya, pembiaran tidak boleh lagi menjadi pilihan. Masyarakat yang menjadi korban layak mendapatkan perlindungan yang lebih daripada sekadar simpati. Mereka membutuhkan bukti nyata bahwa negara benar-benar berpihak kepada keselamatan lingkungan dan hak hidup warganya.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *