Pemkab Aceh Barat Terbitkan Surat Edaran Penertiban Peredaran LPG 3 Kg Bersubsidi

Aceh Barat | Sudutpenanews.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/1614/2025 tentang Penertiban Peredaran dan Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., pada 8 Desember 2025 di Meulaboh.

Kebijakan ini diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tetap tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dan potensi lonjakan harga di lapangan. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, pelaku usaha, serta pangkalan dan sub-pangkalan resmi Pertamina di wilayah Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan bahwa warung, pengecer, atau pihak selain pangkalan dan sub-pangkalan resmi Pertamina dilarang keras menjual LPG 3 Kg bersubsidi. Pembelian hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi sesuai ketentuan distribusi.

“Seluruh pangkalan resmi Pertamina dilarang menjual LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.000 per tabung. kita minta pangkalan menjaga stabilitas harga agar tidak memberatkan masyarakat.”ucap Bupati Tarmizi dalam surat edaran tersebut, Senin (8/12/2025).

Jelas Bupati Tarmizi, setiap pangkalan diwajibkan memasang informasi HET dan mencantumkan nomor layanan pengaduan “Lapor Bupati” di 0853 5599 1121 pada tempat yang mudah dilihat. “Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta memudahkan masyarakat melapor apabila terjadi pelanggaran.”imbhnya.

Pemerintah juga menegaskan larangan keras penimbunan LPG 3 Kg, baik oleh distributor, pangkalan, maupun pihak lain. Praktik penimbunan dianggap merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran distribusi.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, antara lain pengecer ilegal akan dikenakan penghentian kegiatan penjualan secara paksa, pangkalan atau sub-pangkalan resmi yang menjual di atas HET atau tidak memasang informasi wajib akan diberikan sanksi administratif, penghentian sementara penyaluran, hingga rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila pelanggaran dilakukan berulang.

“Pelaku penimbunan atau penyalahgunaan LPG akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas dan peraturan turunannya.”tegas Tarmizi

Bupati Tarmizi meminta seluruh pihak melaksanakan aturan dengan penuh tanggung jawab demi memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan optimal dan tepat sasaran. “Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kecurangan di lapangan sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan haknya atas LPG 3 Kg bersubsidi.”tutup Tarmizi.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *